MUI Ingatkan Amil Zakat: Penyelewengan Dana Umat Masuk Ranah Pidana Umum

MUI Ingatkan Amil Zakat: Penyelewengan Dana Umat Masuk Ranah Pidana Umum
www.majelistabligh.id -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan seluruh pengelola atau amil zakat untuk ekstra hati-hati dalam mengelola dana umat. MUI menegaskan bahwa dana zakat bukanlah bagian dari keuangan negara, sehingga aksi penyelewengan atau fraud dalam pengelolaannya dapat terjerat tindak pidana umum.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam agenda Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).

“Zakat itu bukan kekayaan negara, melainkan harta umat yang dititipkan kepada amil, baik lembaga masyarakat (civil society) maupun badan milik negara (Baznas),” ujar Prof. Niam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, hubungan agama dan negara di Indonesia menempatkan penerimaan keagamaan terpisah dari akuntansi keuangan negara.

Lantaran berstatus hukum sebagai harta titipan (amanah), malpraktik dalam pengelolaan zakat tidak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pidana khusus, melainkan tindak pidana umum seperti penggelapan atau penipuan.

“Kalau terjadi fraud atau malpraktik pengelolaan, selama memenuhi unsur pidana, tetap diproses hukum. Namun kategorinya bukan pidana khusus, melainkan pidana umum. Hal inilah yang harus sangat diwaspadai,” jelasnya.

Soroti Operasional Berlebihan

Selain aspek hukum pidana, Prof. Niam menekankan krusialnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap Lembaga Amil Zakat (LAZ). DPS bertugas memastikan seluruh operasional perzakatan—mulai dari penghimpunan (fundraising) hingga penyaluran—tetap mematuhi kaidah fikih (shariah compliance).

Ia mengingatkan, niat baik saja tidak cukup karena zakat merupakan ibadah mahdlah yang terikat aturan syariah ketat (kuyud). Prof. Niam secara khusus menyoroti praktik pengelola zakat yang memotong biaya operasional secara berlebihan.

Menurutnya, amil tidak secara otomatis berhak mengambil porsi maksimal seperdelapan (12,5%), melainkan harus disesuaikan dengan imbalan atas jasa kerja profesional (muqabilul ujrah bil ijarah).

“Kelihatannya mungkin wajar secara administrasi untuk gaji, sewa kantor, atau transportasi. Namun, jika biaya operasionalnya membengkak hingga 80 persen, itu inefisien dan zalim. Di sinilah pentingnya pengawas syariah mengawal keadilan agar fungsi zakat sebagai jembatan antara muzaki dan mustahik bisa optimal,” tegasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search