Mutilasi

Mutilasi
*) Oleh : Farid Firmansyah, M.Psi
Anggota Majelis Tabligh PWM Jawa Timur
www.majelistabligh.id -

Di tengah gaduh pemberitaan tentang kasus mutilasi di Surabaya, yang pertama kali muncul di benak kita biasanya luka, polisi, dan rasa ngeri. Tapi sebelum kita melabeli pelaku sebagai “jahat” semata, ada baiknya menoleh sejenak ke ranah psikologi, tindakan ekstrem jarang lahir begitu saja.

Ada rentetan kejadian—penolakan, hubungan yang retak, tekanan ekonomi, atau trauma masa lalu—yang menumpuk sampai seseorang kehilangan kendali. Dalam istilah klinis kita bicara tentang deregulasi emosi, dehumanisasi, dan kadang dissociation — kondisi di mana pelaku berjarak dari rasa kemanusiaannya sendiri sehingga mampu melakukan tindakan yang sebelumnya tak terbayangkan.

Dari sisi psikologi sosial, respons komunitas juga menentukan bagaimana tragedi seperti ini mereda atau malah berlanjut menimbulkan ketakutan berkepanjangan. Di kampung atau kos-kosan kita, yang paling menolong bukan sekadar polisi yang datang, melainkan tetangga yang mau mendengarkan keluarga korban, tokoh agama yang menenangkan, dan akses ke layanan kesehatan jiwa yang cepat.

Intervensi sederhana — percakapan hangat, atau bahkan sekadar ikut menengok keluarga yang berduka — seringkali mampu mencegah rantai kekerasan berikutnya. Bukti dari lapangan menunjukkan komunitas yang responsif menghasilkan pemulihan yang lebih baik.

Islam menegaskan larangan menzalimi diri dan orang lain, serta dorongan untuk menahan amarah dan menempuh jalan hukum bila dirugikan. Ini bukan sekadar dogma; islam juga mendorong kita untuk merawat luka batin dengan sabar, berobat, berdakwah dengan hikmah, dan mendahulukan rekonsiliasi yang menegakkan keadilan tanpa balas dendam.

Rasulullah ﷺ pun mengingatkan umatnya dengan tegas. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau bersabda: “Janganlah kalian berbuat ghulul (kecurangan), janganlah berkhianat, janganlah melakukan mutilasi (muthlah), dan janganlah membunuh anak kecil...” (HR. Muslim no. 1731).

Bahkan di tengah kerasnya perang, Nabi melarang mutilasi. Apalagi dalam kondisi damai, jelas perilaku seperti ini adalah pelanggaran kemanusiaan dan agama. Hadis lain yang masyhur berbunyi: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan (la dharar wa la dhirar)” (HR. Ibn Majah, Ahmad, Malik). Prinsip ini menjadi fondasi etika: tubuh manusia tidak boleh disakiti, baik milik sendiri maupun orang lain.

Akhirnya, tragedi ini menuntut empati dan tindakan bersamaan: hukum harus berjalan tegas untuk menegakkan keadilan, tetapi masyarakat juga harus belajar merawat luka sebelum menjadi api. Kita bisa memastikan bahwa ke depan, kos-kosan dan gang-gang kita bukan jadi tempat bisu bagi orang yang tertekan—melainkan ruang di mana ada yang mau mendengar, ikut merasakan, dan menolong sesama. (*)

Tinggalkan Balasan

Search