Transformasi digital terus mendorong perubahan signifikan dalam sistem peradilan di Indonesia. Salah satu inovasi penting yang kini diterapkan secara luas adalah E-Court, sistem peradilan elektronik yang dirancang untuk mewujudkan proses persidangan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan. Pengadilan Agama (PA) Surabaya menjadi salah satu lembaga peradilan yang dinilai berhasil mengoptimalkan penerapan E-Court untuk meningkatkan efisiensi sidang dan kualitas pelayanan publik.
Penerapan E-Court di PA Surabaya mencakup layanan e-filing (pendaftaran perkara secara daring), e-payment (pembayaran biaya perkara), e-summons (pemanggilan para pihak secara elektronik), serta e-litigation (persidangan elektronik). Sistem ini menjadi solusi atas berbagai persoalan klasik peradilan konvensional, seperti antrean panjang, keterbatasan waktu para pihak, serta tingginya biaya administrasi.
Berdasarkan pengamatan selama kegiatan magang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) di PA Surabaya, implementasi E-Court terbukti memberikan dampak positif terhadap kelancaran proses berperkara. Para pencari keadilan, khususnya advokat dan pihak berperkara, kini dapat mendaftarkan perkara kapan saja tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Hal ini sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, maupun mobilitas.
Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Dini Aulia Safitri, yang juga bertindak sebagai Pembimbing Lapangan mahasiswa magang FH UMSURA, menegaskan bahwa E-Court merupakan langkah strategis dalam modernisasi peradilan.
“E-Court secara nyata meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan di Pengadilan Agama Surabaya. Proses administrasi menjadi lebih cepat, tertib, dan transparan, baik bagi aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Menurut Dini, sistem pemanggilan dan persidangan elektronik juga berkontribusi pada peningkatan ketepatan jadwal sidang. Informasi persidangan dapat diterima para pihak secara cepat dan akurat, sehingga risiko keterlambatan akibat kesalahan administratif dapat diminimalkan. Dengan demikian, agenda persidangan dapat berjalan lebih tertib dan terencana.
Dari sisi internal pengadilan, penerapan E-Court turut meningkatkan kinerja hakim, panitera, dan seluruh jajaran pegawai. Beban administrasi manual yang sebelumnya cukup kompleks kini dikelola secara digital. Data perkara tersimpan secara sistematis dan mudah diakses sesuai kewenangan, sehingga mempercepat proses pemeriksaan perkara hingga penyusunan putusan.
“Digitalisasi administrasi perkara melalui E-Court juga mendorong budaya kerja yang lebih akuntabel. Setiap tahapan perkara terdokumentasi dengan baik, sehingga memudahkan pengawasan dan evaluasi,” tambah Dini.
Efisiensi sidang yang dihasilkan melalui E-Court sejalan dengan prinsip good governance dan nilai-nilai keadilan yang menjadi ruh peradilan. Sistem ini tidak hanya menekankan aspek kecepatan, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks Muhammadiyah, inovasi E-Court mencerminkan semangat tajdid atau pembaruan melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan umat.
Meski demikian, penerapan E-Court tidak lepas dari tantangan, terutama terkait literasi digital masyarakat. Tidak semua pihak berperkara memiliki pemahaman teknologi yang memadai. Menyadari hal tersebut, PA Surabaya menyediakan layanan pendampingan melalui Meja E-Court, yang siap membantu masyarakat dalam menggunakan sistem peradilan elektronik.
“Pengadilan berkomitmen memastikan bahwa digitalisasi tidak menjadi hambatan akses keadilan. Semua pihak tetap kami layani secara maksimal, termasuk mereka yang belum terbiasa dengan teknologi,” tegas Dini.
Secara keseluruhan, implementasi E-Court di Pengadilan Agama Surabaya dapat dinilai berhasil menciptakan efisiensi sidang yang signifikan. Proses berperkara menjadi lebih praktis, hemat waktu, dan transparan, tanpa mengurangi esensi keadilan substantif. Pengalaman magang mahasiswa FH UMSURA memberikan gambaran konkret bahwa modernisasi peradilan bukan sekadar wacana, melainkan telah diwujudkan secara nyata dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Ke depan, penerapan E-Court diharapkan terus dikembangkan dan disempurnakan seiring dengan peningkatan literasi digital publik. Dengan langkah tersebut, Pengadilan Agama Surabaya diharapkan dapat terus menjadi contoh lembaga peradilan yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan semangat Islam berkemajuan yang diusung Muhammadiyah. (fransiska anastasia)
