Guru Besar Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zahrotun Nihayah, membagikan tiga prinsip utama yang wajib dipahami remaja sebelum memutuskan untuk menikah. Ketiga prinsip tersebut mencakup pandangan realistis dibanding sekadar romantisasi, kesiapan komprehensif dibanding patokan usia, serta langkah pencegahan dibanding pengobatan.
Pesan ini disampaikannya di hadapan 150 mahasiswa dalam kegiatan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) yang berlangsung di Tangerang Selatan, Kamis (5/11/2026).
Mengenai prinsip pertama, Ketua I Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) tersebut menjelaskan bahwa remaja harus memahami pernikahan bukan semata hubungan romantis, melainkan ikatan yang menuntut komitmen dan tanggung jawab nyata.
“Komitmen dan tanggung jawab di dalam rumah tangga itu sangat vital. Prinsipnya harus realistis, bukan sekadar romantis,” tegas Zahrotun.
Pada prinsip kedua, ia menekankan bahwa kesiapan menikah tidak boleh hanya diukur dari terpenuhinya batas usia minimal. Seseorang perlu mematangkan kesiapan mental, finansial, fisik, sosial, spiritual, hingga kecukupan ilmu.
Sementara itu, prinsip ketiga berfokus pada upaya pencegahan. Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini mengklarifikasi bahwa BRUN bukanlah program untuk mendorong remaja agar terburu-buru menikah. Sebaliknya, bimbingan ini dirancang sebagai benteng pencegahan terhadap perkawinan anak, perilaku seks bebas, dan risiko perceraian dini.
Program BRUN sendiri membekali mahasiswa dengan delapan materi krusial, mulai dari pengelolaan emosi, kesehatan reproduksi dan pencegahan stunting, literasi keuangan serta digital, aspek hukum perkawinan, hingga penyusunan visi masa depan keluarga.
Keluarga Berkualitas
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menambahkan bahwa pembentukan keluarga berkualitas harus dipersiapkan matang jauh sebelum akad nikah dilangsungkan.
“Pembentukan keluarga sakinah tidak bisa dimulai setelah akad nikah, melainkan harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari,” ujar Zayadi.
Untuk itu, Kementerian Agama menjalankan edukasi berjenjang melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) bagi usia 15–19 tahun, serta BRUN untuk remaja di atas 19 tahun. Langkah ini berpedoman pada arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan pentingnya membangun keluarga bukan sekadar tempat tinggal (a house), melainkan ruang yang menghadirkan ketenangan dan kasih sayang (a home). (*/tim)
