Islam sejak awal menempatkan alam sebagai amanah dan manusia sebagai khalifah yang bertugas memakmurkan bumi, bukan merusaknya. Setiap pemanfaatan sumber daya alam menurut ajaran Islam seharusnya mengutamakan kelestarian, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sekaligus memikirkan masa depan generasi berikutnya.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda
لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلًا يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيقِ كَانَتْ تُؤْذِي النَّاسَ
“Sungguh aku melihat seseorang mendapatkan kenikmatan di surga, karena memotong sebuah pohon di tengah jalan yang mengganggu manusia.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, menegaskan bahwa membuang gangguan di jalan, seperti memotong dahan pohon yang merintangi lalu lintas, adalah perbuatan mulia yang dapat membawa seseorang ke dalam surga. Ini menunjukkan besarnya ganjaran kebaikan yang memudahkan urusan manusia.
Menyingkirkan gangguan di jalan (seperti duri, batu, atau sampah) adalah amalan ringan berpahala besar, bernilai sedekah, dan tanda kesempurnaan iman. Amalan ini dijamin surga, mendatangkan ampunan Allah, dan meringankan beban orang lain, menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi keselamatan publik.
Keutamaan menyingkirkan sesuatu yang mengganggu di jalan, bahwa hal itu termasuk sebab masuk surga dan hendaklah dilakukan ikhlas karena Allah ta’ala. Umat Islam, diperintahkan menyingkirkan sesuatu yang mengganggu jalan. Dan perkara tersebut bernilai sedekah.
Dari Abu Barzah Al-Aslami ia berkata, “Ya Rasulullah, perintahkan aku suatu amal yang bisa aku amalkan.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أمِطِ الأذى عن الطر يق، فإنه لك صدقه
“Singkirkanlah gangguan dari jalan, karena itu sedekah untuk kamu” (HR. Muslim)
Besarnya pahala menghilangkan gangguan terhadap kaum muslimin secara fisik, maka menghilangkan gangguan yang dapat merusak iman dan takwa tentu lebih besar lagi pahalanya, yaitu dengan megajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Salaf dan membantah kesesatan.
Wajib bagi pemerintah muslim untuk menghilangkan gangguan terhadap agama kaum muslimin,
والواجب على ولاة الأمور أن يزيلوا الأذى عن طريق المسلمين، أي أن يزيلوا كل داعية إلى شر، أو إلى إلحاد، أو إلى مجون، أو إلى فسوق بحيث يمنع من نشر ما يريد من أي شيء كان من الشر والفساد، وهذا هو الواجب.
“Wajib atas pemerintah untuk menghilangkan gangguan dari jalan kaum muslimin, yaitu hendaklah mereka menghalangi setiap da’i yang mengajak kepada kejelekan, kesesatan, kegilaan dan kefasikan, dengan melarang mereka untuk menyebarkan kejelekan dan kerusakan yang mereka iginkan, inilah yang diwajibkan.” [Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/176-177]
Melarang penyebaran kerusakan (fasad) dan melindungi kaum muslimin (dan manusia secara umum) adalah prinsip fundamental dalam Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Agama Islam sangat menekankan kemaslahatan, menjaga kehormatan, jiwa, harta, akal, dan agama umat.
Merusak tanaman dan ternak sebagai bentuk fasad dalam QS Al-Baqarah ayat 205 Allah berfirman:
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Artinya: “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.”
Kerusakan tanam-tanaman dan hewan ternak termasuk bentuk nyata fasad di bumi yang tidak disukai Allah. Ayat ini secara spesifik menyebutkan tentang orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, “merusak tanam-tanaman dan membinasakan hewan ternak,” dan menegaskan bahwa “Allah tidak menyukai kerusakan”.
Makna Al-Harths dan An-Nasl: Dalam ayat tersebut, Al-Harth diartikan sebagai tanaman/ladang, sedangkan An-Nasl diartikan sebagai hewan ternak atau keturunan (generasi).
Konteks Fasad: Fasad dalam konteks ini mencakup perusakan lingkungan hidup, eksploitasi berlebihan yang merusak alam, serta segala tindakan yang mengganggu keseimbangan ekosistem.
Islam sangat melarang tindakan merusak alam. Kerusakan lingkungan yang timbul akibat tangan manusia—baik di darat maupun di laut—adalah bentuk perbuatan yang dibenci Allah dan berdampak negatif pada kehidupan manusia sendiri.
Perbuatan merusak ini, baik berupa pencemaran, penebangan liar, atau pemusnahan habitat, dianggap sebagai maksiat dan tindakan yang mendurhakai Allah Swt. Oleh karena itu, menjaga tanaman dan hewan ternak (kelestarian lingkungan) merupakan kewajiban untuk menghindari fasad di bumi. (*)
