PD IPM Lumajang menyelenggarakan Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati I pada tanggal 03–05 April 2026 di GDM Lumajang dan Aula STIT Muhammadiyah Lumajang. Sebanyak 44 orang yang tersebar dari berbagai cabang se-Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lumajang, Aminuddin, yang menegaskan urgensi kaderisasi sebagai pilar keberlanjutan gerakan Muhammadiyah di tengah dinamika sosial pelajar yang semakin kompleks.
Mengusung tema “Break The Limit: Keluar dari Zona Nyaman, Menggali Potensi Maksimal”, kegiatan ini merupakan manifestasi konkret dari upaya pengkaderan tingkat dasar dalam membentuk kader pelajar Muhammadiyah yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.
Urgensi Penguatan Kaderisasi
Ketua PD IPM Lumajang, Safira Syahida, menyampaikan, Taruna Melati I bukan sekadar agenda rutin, melainkan memiliki urgensi strategis dalam membangun kesadaran ideologis dan tanggung jawab sosial kader sejak dini.
Manakala kader tidak dibekali sejak awal, maka potensi stagnasi gerakan akan menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Adapun materi yang disampaikan meliputi:
-Leadership (Kepemimpinan)
-Al-Islam
-Kemuhammadiyahan
-Advokasi Sosial
-Ke-IPM-an
Terkait itu, penyusunan materi tidak hanya bersifat teoritis, melainkan diarahkan sebagai instrumen pembentukan karakter, pola pikir kritis, serta kemampuan kader dalam bertindak nyata di lingkungan pelajar.
Sinergi Pemateri: Integrasi Keilmuan dan Praktik
Kegiatan ini melibatkan unsur:
– IMM
– LBH AP PDM Lumajang
– Korps Mubaligh PDM Lumajang, di antaranya Syahrul Ramadhan, SH. M.Kn, CLA., yang juga merupakan praktisi sosial, memberikan penguatan Advokasi Sosial berbasis realitas hukum dan dinamika pelajar.
Selain itu, ada Achmad Fatkillah, Lc, MA yang menegaskan dimensi spiritual sebagai fondasi gerakan kader.
Manifestasi Advokasi: IPMawati Siap Jadi Paralegal Remaja
Dalam sesi Advokasi Sosial, terlihat adanya manifestasi kesadaran hukum dari peserta. Beberapa IPMawati menyatakan kesiapan menjadi paralegal remaja di sekolah masing-masing dalam rangka mencegah praktik bullying. Komitmen tersebut datang dari IPMawati PC IPM Pasirian dan PC IPM Tempursari.
Terkait itu, peran paralegal remaja menjadi signifikan sebagai:
– Instrumen edukasi anti-bullying
– Pendamping awal korban
– Penghubung pelaporan dan advokasi berbasis mekanisme yang tepat
Manakala peran ini dijalankan secara konsisten, maka akan terbentuk ekosistem pelajar yang lebih sadar hukum dan berkeadaban.
Penegasan Arah Gerakan Kader
Kegiatan ini menegaskan bahwa keluar dari zona nyaman bukan sekadar narasi, melainkan bagian dari dakwah bil hal, yaitu dakwah melalui tindakan nyata yang dirasakan langsung manfaatnya oleh lingkungan.
Sebagaimana firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 105:
“Wa qul i’malū fasayarallāhu ‘amalakum wa rasūluhū wal-mu’minūn…”
Artinya: Dan katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin…”
Ayat ini menegaskan bahwa setiap amal nyata akan dinilai, sehingga kader IPM dituntut tidak berhenti pada wacana, tetapi menghadirkan aksi konkret dalam menjawab problem sosial pelajar, termasuk mencegah bullying dan membangun budaya sekolah yang berkeadaban.
Sebagai penutup, kegiatan ini merupakan manifestasi komitmen PD IPM Lumajang dalam mencetak kader yang tidak hanya aktif secara struktural, tetapi juga memiliki keberanian moral, kesadaran hukum, dan ketajaman sosial dalam memperjuangkan nilai-nilai kebenaran. (syahrul ramadhan)
