Pemerintah, Awal Puasa dan Lebaran: Beda Sikap Muhammadiyah–Salafisme

Pemerintah, Awal Puasa dan Lebaran: Beda Sikap Muhammadiyah–Salafisme
*) Oleh : Dr. Sholikh Al Huda, M. Fil. I
Wakil Ketua Majelis Tabligh PW Muhammadiyah Jatim & Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana UMSURA.
www.majelistabligh.id -

Penentuan awal Ramadan dan 1 Syawal di Indonesia selalu menghadirkan satu pertanyaan klasik: sejauh mana umat Islam harus mengikuti keputusan pemerintah?

Di titik ini, perbedaan sikap antara Muhammadiyah dan Salafisme tampak jelas, bukan semata sebagai perbedaan fikih, tetapi sebagai perbedaan pandangan tentang otoritas keagamaan dan negara.

Muhammadiyah sejak awal mengambil posisi yang relatif konsisten. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah menetapkan awal bulan hijriah menggunakan hisab hakiki wujudul hilal dan menjadikan keputusan itu sebagai ijtihad kelembagaan yang independen dari negara.

Artinya, keputusan pemerintah dihormati sebagai otoritas administratif, tetapi tidak mengikat secara teologis jika berbeda dengan hasil ijtihad persyarikatan. Sikap ini sering disalahpahami sebagai pembangkangan.

Padahal, Muhammadiyah justru sedang menegaskan prinsip penting: negara bukan otoritas penentu kebenaran ibadah. Negara bertugas mengatur ketertiban sosial, bukan memonopoli tafsir agama.

Karena itu, ketika Muhammadiyah berpuasa atau berlebaran berbeda dengan pemerintah, perbedaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai perlawanan, melainkan konsekuensi logis dari ijtihad yang diyakini sah.

Salafisme mengambil posisi berbeda. Dalam banyak kasus, kelompok Salafi cenderung mengikuti keputusan pemerintah selama sejalan dengan rukyat visual.

Ketika pemerintah menetapkan awal bulan berdasarkan rukyat, keputusan itu dianggap wajib ditaati demi menjaga persatuan dan menghindari fitnah.

Namun, ketaatan ini bersifat kondisional: ia bertumpu pada kesesuaian dengan tafsir literal hadis “shūmū li ru’yatihi”.

Di sinilah letak problematiknya. Ketaatan Salafi kepada pemerintah bukanlah ketaatan pada otoritas negara sebagai ulil amri, melainkan ketaatan pada metode rukyat yang dilegitimasi negara.

Ketika negara menggunakan pendekatan hisab secara dominan, tidak sedikit kalangan Salafi yang justru bersikap kritis dan memilih mengikuti otoritas keagamaan sendiri.

Artinya, relasi Salafisme dengan negara sesungguhnya ambigu: patuh jika sejalan dengan tafsir, kritis jika berbeda.
Muhammadiyah justru lebih jujur secara konseptual. Persyarikatan ini sejak awal menegaskan batas antara agama dan negara.

Pemerintah boleh memfasilitasi sidang isbat, tetapi tidak berhak memaksakan satu tafsir keagamaan kepada seluruh warga.

Sikap ini sejalan dengan realitas Indonesia sebagai negara majemuk, di mana otoritas keagamaan tidak tunggal.

Perbedaan ini menunjukkan satu hal penting: persatuan umat tidak lahir dari penyeragaman metode, melainkan dari kedewasaan dalam menyikapi perbedaan ijtihad. Memaksakan satu keputusan negara sebagai kebenaran tunggal justru berisiko mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Awal Ramadan dan Syawal memang berdimensi sosial. Namun menjadikannya sepenuhnya urusan negara tanpa ruang ijtihad adalah kekeliruan.

Muhammadiyah mengajarkan bahwa taat pada negara tidak harus berarti menyerahkan akal dan keyakinan. Sementara Salafisme, dengan kecenderungan tekstualnya, masih bergulat antara ketaatan formal dan independensi tafsir.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan umat bukanlah keseragaman semu, melainkan kedewasaan beragama dalam negara demokratis. Negara mengatur, agama menuntun, dan ijtihad tetap menjadi hak umat. (*)

Tinggalkan Balasan

Search