Muhammadiyah menegaskan komitmennya sebagai organisasi Islam modern yang mengedepankan rasionalitas dan meritokrasi. Sistem pemilihan kepemimpinan di Persyarikatan ini murni berbasis kapasitas, bukan berdasarkan wangsit, garis keturunan, maupun sistem kasta.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M. Izzul Muslimin, dalam acara Ruang Publik TVMU di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Menurut Izzul, prinsip pemilihan berbasis kapasitas ini telah mengakar kuat sejak awal Muhammadiyah didirikan.
Izzul mengajak melihat kembali rekam jejak sejarah Persyarikatan. Setelah wafatnya Pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan, kepemimpinan tidak diwariskan kepada anak cucunya, melainkan diserahkan kepada KH. Ibrahim.
“Pemilihan Kiai Ibrahim menggantikan Kiai Ahmad Dahlan bukan karena hubungan darah, melainkan karena kapasitas beliau sebagai ulama besar alumnus Mekkah,” terang Izzul.
Ia menekankan bahwa siapa pun yang memiliki kualifikasi tepat berhak memimpin Muhammadiyah, tanpa memandang asal-usul keluarga. Sejak masa Kiai Dahlan hingga saat ini, tidak ada jajaran Ketua PP Muhammadiyah yang terikat garis keturunan secara dinasti.
Bahkan, meski lahir di Jawa, Muhammadiyah sangat terbuka memercayakan tampuk kepemimpinan kepada tokoh-tokoh dari luar Jawa, seperti Sumatra dan wilayah lainnya.
“Di Muhammadiyah tidak dikenal istilah ‘darah biru’ atau sistem kasta. Tidak ada anggapan bahwa keturunan tertentu memiliki derajat lebih tinggi,” tambahnya.
Prinsip tersebut dapat bertahan karena Muhammadiyah dirancang sejak awal sebagai organisasi modern yang rasional. Selain mengutamakan kapasitas individu, mekanisme pemilihan di seluruh tingkatan—mulai dari Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, hingga Ranting—selalu mengedepankan musyawarah.
Sistem musyawarah ini efektif mencegah konfrontasi dan persaingan ketat (head-to-head) antarcalon.
“Inilah yang membuat proses pemilihan pimpinan di Muhammadiyah relatif tenang dan bebas gejolak. Dinamika tentu tetap ada untuk menjaga antusiasme warga, tetapi semuanya berjalan kondusif,” ungkap Izzul.
Ia menyimpulkan bahwa mekanisme musyawarah yang diterapkan Muhammadiyah telah memenuhi kriteria sistem pemilihan yang objektif, demokratis, dan berkemajuan. (*/tim)
