Kementerian Agama (Kemenag) menepis anggapan bahwa jumlah santri di Indonesia mengalami penurunan tajam. Melalui pemutakhiran data berbasis By Name By Address (BNBA), Kemenag mencatat sebanyak 4.634.406 santri telah resmi terverifikasi dan jumlah ini dipastikan akan terus bertambah.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, merespons maraknya pemberitaan yang menyebutkan angka santri nasional hanya berkisar 1,7 juta jiwa.
“Data santri yang terverifikasi saat ini bahkan sudah mencapai 4,634 juta, bukan 1,7 juta sebagaimana banyak diberitakan. Angka ini masih terus bergerak karena proses verifikasi dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Basnang usai Rapat Koordinasi Perdana Ditjen Pesantren di Kabupaten Malang, Sabtu (3/10/2026).
Rakor bersama Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia tersebut digelar di sela penyelenggaraan Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI.
Basnang menjelaskan, perubahan statistik santri dalam pelbagai publikasi terjadi karena Kemenag tengah melakukan perombakan mendasar pada sistem pendataan. Jika sebelumnya pendataan hanya mengandalkan angka agregat, kini difokuskan pada data individu yang sahih berdasarkan identitas, alamat, dan status keaktifan faktual santri.
Oleh karena itu, penyesuaian angka tersebut murni bagian dari pembersihan duplikasi data, bukan pertanda berkurangnya jumlah santri di lapangan. Angka 4,634 juta santri tersebut mencakup peserta didik pada satuan pendidikan pesantren (di luar Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) yang masuk dalam cut-off data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag.
“Jangan dimaknai sebagai berkurangnya jumlah santri. Kita sedang mengubah cara pendataan dari sekadar angka agregat menjadi data individu yang terverifikasi. Jadi, angka 4,634 juta ini adalah data yang sudah berhasil diverifikasi dalam proses yang masih berjalan, bukan angka final populasi santri nasional,” terangnya.
Dalam transformasi pendataan ini, Kemenag juga memproses migrasi alih data santri dan pesantren dari aplikasi EMIS (Ditjen Pendidikan Islam) ke sistem SIMTREN yang dikembangkan oleh Ditjen Pesantren.
Langkah optimalisasi terus dilakukan melalui konsolidasi internal antara data pesantren dan madrasah, fasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal, serta sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Integrasi Satu Data Pesantren ini krusial untuk memastikan seluruh bantuan dan kebijakan pemerintah dapat tersalurkan secara akurat. Data individu yang valid menjadi basis utama penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, hingga bantuan sarana dan fasilitas pendidik. (*/tim)
