Pengakuan Palestina, Harapan atau Sekadar Ilusi Diplomasi?

Pengakuan Palestina, Harapan atau Sekadar Ilusi Diplomasi?
*) Oleh : M. Ainul Yaqin Ahsan, M. Pd
Pengasuh LKSA Muhammadiyah Rungkut
www.majelistabligh.id -

Pengakuan sejumlah negara besar terhadap Palestina baru-baru ini menimbulkan euforia sekaligus tanda tanya besar. Inggris, Kanada, Australia dan Portugal secara resmi menyatakan dukungannya bagi berdirinya negara Palestina. Beberapa hari kemudian, Prancis, Belgia, Luxembourg, Malta, Andorra dan Monako menyusul langkah serupa dalam momentum Sidang Majelis Umum PBB ke-80 di New York.

Gelombang pengakuan ini patut diapresiasi. Karena memperlihatkan bahwa komunitas internasional kian menyadari urgensi penyelesaian “konflik” Palestina–Israel melalui solusi dua negara. Bahkan, Majelis Umum PBB mengesahkan New York Declaration pada 12 September 2025, yang menyerukan langkah-langkah nyata, terukur dan tidak dapat dibalikkan menuju kemerdekaan Palestina.

Namun, di balik optimisme ini, terdapat sejumlah catatan kritis.

Pengakuan Bersyarat
Beberapa negara yang mengakui Palestina memasukkan syarat politis, seperti menyingkirkan Hamas dari pemerintahan atau mendorong demiliterisasi wilayah Palestina. Kanada secara eksplisit menyatakan bahwa Hamas tidak boleh dilibatkan dalam struktur politik Palestina. Inggris dan Australia menggarisbawahi pentingnya pembentukan pemerintahan baru yang “demokratis dan inklusif,” namun definisi inklusif itu justru mengecualikan elemen yang pernah memenangkan pemilu, yaitu Hamas.

Pengalaman sejarah memberi pelajaran penting. Pada 1993, Perjanjian Oslo memberi pengakuan terbatas kepada Palestina, namun sekaligus memaksa PLO melucuti elemen militernya. Akibatnya, Palestina lahir sebagai entitas politik, tetapi tanpa kedaulatan penuh, selalu berada dalam posisi subordinat terhadap Israel. Kini, pola serupa tampak ingin diulang melalui pengakuan bersyarat.

Simbol Tanpa Substansi?
Secara diplomatis, pengakuan memang memberi manfaat: Palestina mendapat legitimasi lebih luas, akses ke hubungan bilateral, bahkan peluang bantuan ekonomi. Namun, jika kedaulatan militer, politik dan pengambilan keputusan tetap dikendalikan pihak luar, maka Palestina berisiko menjadi negara “setengah merdeka.”

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pengakuan internasional benar-benar ditujukan untuk keadilan bagi rakyat Palestina, atau sekadar instrumen geopolitik negara-negara besar?

Hak Menentukan Nasib Sendiri
Prinsip self-determination dalam hukum internasional menegaskan bahwa rakyat Palestina berhak menentukan nasib politik mereka sendiri. Jika pengakuan diberikan tetapi hak rakyat untuk memilih semua representasinya dikebiri, maka pengakuan itu hanya kosmetik.

Lebih jauh, syarat eksklusi terhadap Hamas justru mengabaikan realitas politik internal Palestina. Meski kontroversial, Hamas adalah bagian dari representasi rakyat yang pernah memperoleh mandat elektoral. Menyingkirkan mereka tanpa mekanisme demokratis akan menciptakan legitimasi yang rapuh.

Meski penuh catatan, gelombang pengakuan ini tetap penting. Ia menunjukkan adanya pergeseran opini global yang semakin tidak bisa mengabaikan penderitaan rakyat Palestina. Momentum ini harus diikuti dengan:
1. Pemilu yang bebas, adil, dan inklusif di Palestina.
2. Penghapusan hambatan administratif dan teritorial bagi warga Palestina.
3. Komitmen negara-negara pengakui untuk tidak menjadikan bantuan sebagai alat intervensi politik.
4. Penegakan hukum internasional yang adil, termasuk kewajiban Israel mematuhi resolusi PBB.

Tanpa itu semua, pengakuan hanya akan menjadi ilusi diplomasi, sekadar pencitraan politik negara besar tanpa menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat Palestina.

Kita patut menyambut baik momentum ini sebagai pintu masuk. Namun, perjuangan rakyat Palestina tidak boleh dikecilkan menjadi sekadar proyek diplomasi negara-negara besar. Kedaulatan sejati hanya lahir bila rakyat Palestina, dengan seluruh keragamannya, benar-benar diberi ruang untuk menentukan jalan perjuangan mereka sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Search