Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme perizinan pendirian pondok pesantren. Ke depan, penerbitan izin operasional wajib mengakomodasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak demi menjamin keselamatan dan kelayakan lingkungan belajar.
Pengetatan perizinan dan tata kelola ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, dalam forum Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren di Jakarta.
Basnang menegaskan, pembenahan tidak hanya menyasar aspek legalitas fisik bangunan, tetapi juga pendataan menyeluruh. Hal ini mencakup data santri, ustaz, tenaga kependidikan, aktivitas dakwah, hingga potensi pemberdayaan ekonomi pesantren.
“Mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi. Dengan memenuhi kriteria PBG, SLF, serta ramah anak, keberadaan pesantren akan terdata dengan jauh lebih baik dan terintegrasi,” ujar Basnang.
Selain kelayakan fasilitas, Kemenag menyoroti pentingnya penetapan batas waktu (cut-off) penguncian data nasional. Integrasi data lembaga dan SDM pesantren yang presisi menjadi krusial agar dapat dijadikan acuan bersama lintas kementerian dan lembaga dalam perumusan kebijakan maupun penganggaran negara.
Standardisasi Dakwah dan Ekonomi Pesantren
Pembenahan data Kemenag juga menjangkau ekosistem dakwah dan unit usaha pesantren. Pendataan akan mencakup profil tenaga pengajar, masjid lingkungan, majelis taklim, media dakwah, hingga kepemilikan koperasi, lembaga wakaf, dan unit usaha pesantren.
Langkah ini diarahkan untuk mendukung mutu dakwah yang lebih terukur, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi pesantren. Dalam kesempatan tersebut, Basnang juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kesejahteraan para tenaga operator yang menjadi ujung tombak pengelolaan data di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pesantren, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa bentuk pengakuan negara terhadap pesantren harus diwujudkan melalui layanan publik yang terukur, bukan sekadar peringatan seremonial seperti Hari Santri.
“Pengakuan negara harus ditopang oleh layanan yang nyata dan tepat sasaran. Layanan yang akurat hanya lahir dari data yang benar. Apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran,” tegas Arsad.
Pembenahan sistem pendataan pesantren akan mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) diposisikan sebagai identitas tunggal, yang akan melewati proses verifikasi dan validasi (verval) berjenjang mulai dari Kemenag tingkat kabupaten/kota hingga kantor wilayah (Kanwil).
“Lebih baik data sedikit tetapi valid, daripada banyak namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Arsad. (*/tim)
