Perkuat Akses Fatwa, Muhammadiyah Hadirkan AI ChatHPT

Perkuat Akses Fatwa, Muhammadiyah Hadirkan AI ChatHPT
www.majelistabligh.id -

Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, sebuah asisten kecerdasan buatan (artificial intelligence) keagamaan, dalam Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (05/11/2026).

Inovasi digital ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses dan memahami fatwa Majelis Tarjih tanpa menggeser otoritas ulama dalam menetapkan hukum agama.

ChatHPT menegaskan batas tegas antara teknologi dan kewenangan syariat. Layanan ini berfungsi sebagai sarana untuk menelusuri, membaca, dan merangkum keputusan keagamaan yang sudah ada, bukan bertindak sebagai mufti digital yang mengeluarkan fatwa baru.

Secara teknis, ChatHPT mengusung teknologi Retrieval-Augmented Generation (RAG). Sistem ini bekerja dengan memindai kata kunci dari pertanyaan pengguna, menelusuri dokumen resmi yang terindeks, lalu menyusun jawaban berbasis dalil, catatan keilmuan, dan tautan rujukan langsung ke naskah asal.

Untuk menjaga akurasi hukum, ChatHPT menerapkan sistem hierarki sumber:

  1. Putusan Munas/Muktamar yang Telah Ditanfidzkan (Prioritas Utama)
  2. Fatwa Majelis Tarjih (Prioritas Kedua)
  3. Rubrik Tanya Jawab Agama (Prioritas Ketiga)

Sebagai contoh, dalam kasus hukum menyalatkan jenazah koruptor, sistem tidak meracik fatwa baru secara bebas. ChatHPT akan menghubungkan pertanyaan tersebut dengan argumentasi Tarjih yang relevan, lalu menyimpulkan bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap wajib disalatkan, lengkap dengan catatan bahwa hasil analisis AI tersebut merupakan bahan kajian berbasis rujukan resmi, bukan penetapan hukum baru.

Jika pengguna menghadapi persoalan keagamaan kontemporer atau kasus khusus yang belum diatur, ChatHPT secara otomatis mengarahkan pengguna untuk berkonsultasi langsung dengan Majelis Tarjih atau ulama berwenang.

Pengembangan ChatHPT merupakan kolaborasi lintas lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid memegang otoritas substansi keilmuan, Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) mengelola dokumentasi serta kanal digital, sementara LabMu menangani pengembangan arsitektur teknologinya.

Guna menjaga kualitas riset dan transparansi, platform ini dilengkapi fitur umpan balik (feedback). Pengguna dapat melaporkan jawaban yang kurang presisi untuk dievaluasi oleh tim teknis, sedangkan persoalan substansi hukum agama akan diteruskan langsung ke Majelis Tarjih. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search