Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pendidikan keagamaan nasional secara menyeluruh. Pembenahan tersebut mencakup sinkronisasi data madrasah dan pesantren, kepastian legalitas ijazah santri, hingga formulasi indikator klasifikasi mutu pesantren yang lebih objektif.
Hal tersebut ditegaskan Menag saat memimpin rapat rutin internal Kementerian Agama bersama Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas agenda strategis penguatan kelembagaan, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Pesantren.
Dalam arahannya, Menag menyoroti kerap terjadinya tumpang-tindih (overlapping) data peserta didik antara pendidikan Islam (madrasah) dan pesantren. Khasnya pola pendidikan berbasis pesantren membuat seorang santri kerap terdata ganda di dua sistem berbeda.
“Jangan sampai terjadi penggelembungan atau tumpang-tindih angka antara madrasah dan pesantren. Bisa saja pagi atau siang hari seorang anak menjadi siswa madrasah, lalu sore hingga malam harinya berstatus sebagai santri pesantren,” ujar Nasaruddin.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Menag meminta Sekretaris Jenderal segera memfasilitasi koordinasi antara Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Pesantren guna merumuskan kriteria serta metodologi pendataan yang terukur dan valid.
Selain masalah integrasi data, Menag memberikan perhatian serius terhadap keabsahan dan pengakuan ijazah lulusan pesantren. Ia menekankan bahwa legalitas dokumen kelulusan harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan nasional agar para alumni tidak terkendala secara administratif saat melanjutkan studi maupun memasuki dunia kerja.
“Legalitas ijazah ini sangat krusial. Kepastian hukum atas ijazah santri harus dijamin agar mereka tidak menghadapi hambatan kualifikasi di masyarakat,” tegasnya.
Menag juga mengritik skema pengelompokan atau klasifikasi pesantren yang selama ini cenderung hanya didasarkan pada parameter kuantitatif, seperti jumlah santri (misalnya kategori di atas atau di bawah 5.000 santri). Menurutnya, jumlah peserta didik tidak secara otomatis mencerminkan kualitas suatu lembaga pendidikan.
Ia mendorong agar klasifikasi pesantren mengadoptasi standar penilaian perguruan tinggi yang turut memperhitungkan indikator kualitatif, seperti capaian prestasi, kualitas kelayakan sarana-prasarana, luas kawasan, hingga keunggulan tipologi pesantren.
“Model klasifikasi jangan tunggal. Jangan hanya diukur dari angka 5.000 santri, melainkan harus ada pemetaan berbasis mutu, prestasi, dan kelayakan fasilitas. Klasifikasi yang komprehensif ini penting untuk mempermudah pembinaan dan pemetaan kondisi real pesantren di Indonesia,” jelas Menag. (*/tim)
