Dalam kalimat ini berisi peringatan keras terhadap hal itu; karena Allah q tidak menghinakannya ketika menciptakan dan membe-rinya rizki, kemudian menyempurnakan penciptaan makhluknya, dan menundukkan segala yang ada di langit dan segala yang ada dibumi untuknya. Jika semua itu untuknya dan untuk selainnya, maka Dia memiliki bagian dari hal itu. Kemudian Allah SWT menamakannya sebagai muslim, mukmin dan hamba. Bahkan Dia mengutus Rasul dariNya kepadanya yaitu Muhammad. Oleh karena itu, barangsiapa yang menghina seorang muslim maka ia telah menghina apa yang dimuliakan olah Allah SWT, dan cukuplah itu sebagai peng-hinaan. Salah satu penghinaan seorang muslim terhadap muslim lainnya ialah tidak mengucapkan salam kepadanya ketika melewatinya, dan tidak menjawab salam kepadanya ketika memulai salam kepadanya. Contoh lainnya, ia menganggapnya bukan sebagai orang yang akan dimasukkan Allah ke dalam surga, atau dijauhkanNya dari neraka.
Adapun celaan (teguran) yang dilakukan orang yang berakal terhadap orang yang bodoh, dan orang yang adil terhadap orang yang fasik, maka itu bukan penghinaan kepada seorang muslim. Tetapi karena orang bodoh ini bersifatkan dengan kebodohan dan orang yang fasik bersifatkan dengan kefasikan. Kapan saja orang bodoh dan fasik tersebut meninggalkan hal itu, maka ia kembali bersikap ramah kepadanya dan memuliakan harkatnya.
Syaikh as-Sa’di berkata:
Sabdanya, “Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” Kaum mukminin harus saling mencintai dan menyayangi, tidak boleh saling membenci dan memusuhi. Mereka semua berusaha untuk kemaslahatan mereka secara umum yang menjadi pilar agama dan dunia mereka. Orang yang terpandang tidak boleh berlaku congkak atas orang bawahan, dan tidak pula seseorang dari mereka merendahkan yang lainnya, karena darah mereka setara. Sebab, itu tidak disyaratkan dalam qishash kecuali kesetaraan dalam agama. Oleh karena itu seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir, sebagai-mana dalam hadits, dan kesetaraan dalam kemerdekaan. Oleh karena itu orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh hamba sahaya.
Adapun kriteria-kriteria lainnya maka kaum muslimin itu sama. Barangsiapa yang membunuh atau memotong bagian tubuh secara sengaja lagi zhalim, maka mereka berhak menuntut balas (Qishash) kepadanya dengan syarat sepadan dalam hal anggota badan. Tiada bedanya antara yang muda dengan yang dewasa atau sebaliknya, pria dengan wanita dan sebaliknya, orang pintar dengan orang bodoh, orang terpandang dengan orang bawahan, orang yang sempurna dengan orang yang cacat, atau sebaliknya dalam perkara-perkara ini.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
Sabdanya, “Jangan saling dengki. ” Ini larangan terhadap kedengkian. Hasad ialah tidak menyukai apa yang dikaruniakan Allah kepada saudaramu berupa kenikmatan ukhrawi atau duniawi, baik kamu berharap hilangnya kenikmatan tersebut atau tidak berharap. Selama kamu tidak menyukai apa yang dikaruniakan Allah kepada saudaramu berupa kenikmatan, maka ini adalah hasad.
“Jangan tanajusy.” Menurut para ulama, munajasyah ialah menambah pada barang dagangan. Yakni, pada harganya dalam pele-langan, sementara ia tidak berkeinginan untuk membelinya. Ia hanya ingin memberikan keuntungan kepada penjual atau merugikan pembeli.
“Jangan saling membenci.” Yakni, janganlah kalian membenci satu sama lain.
“Jangan saling membelakangi.” Yaitu, satu sama lain saling membelakangi, dengan cara tidak saling berhadapan.
“Jangan pula sebagian dari kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain saudaranya.” Maksudnya, seseorang tidak boleh menjual di atas jual beli saudaranya. Misalnya, seseorang membeli barang dengan harga sepuluh (dirham), lalu penjual lainnya pergi kepada pembeli seraya mengatakan, “Aku akan menjual kepadamu dengan harga yang lebih murah.” Karena ini bisa mengakibatkan kepada permusuhan dan kebencian.
“Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” Jadilah kalian, wahai hamba-hamba Allah, sebagai saudara. Yakni, seperti saudara dalam hal kasih sayang, cinta, kedekatan, dan tidak bermusuhan. Kemudian beliau menegaskan persaudaraan ini dengan sabdanya, “Setiap muslim adalah saudara bagi muslim lainnya.” Karena sesuatu yang menyatukan keduanya, yaitu Islam, ini adalah penghubung paling kuat di antara kaum muslimin.
“Ia tidak boleh menzhaliminya.” Yakni, tidak melampui batas terhadapnya.
“Ia tidak boleh membiarkannya (tanpa memberikan pertolongan).” Di tempat di mana ia wajib menolongnya.
“Tidak mendustakannya.” Yakni, tidak mengabarkan kepadanya dengan berita dusta.
“Tidak memperhinakannya.” Yakni, tidak meremehkannya.
“Takwa itu ada di sini.” Yakni, takwa kepada Allah itu tempatnya di hati. Jika hati bertakwa, maka anggota tubuh pun bertakwa.
“Seraya menunjuk ke hatinya tiga kali.” Artinya, beliau mengatakan bahwa takwa itu di sini, takwa itu di sini, takwa itu di sini.
Kemudian beliau bersabda, “Cukuplah bagi seseorang suatu keburukan bila ia menghina saudaranya seislam.” Bihasbi, artinya Hasbu (cukup). Sedangkan ba’ pada kata itu adalah tambahan. Al-Hasb artinya kifayah (cukup). Artinya, seandainya tidak ada keburukan kecuali bila ia menghinakan saudaranya, maka ini sudah cukup.
“Setiap muslim itu haram: darah, harta dan kehormatannya.” Berkenaan dengan darahnya, ia tidak boleh menzhaliminya dengan membunuhnya atau yang kurang dari itu. Berkenaan dengan hartanya, ia tidak boleh menzhalimi hartanya dengan merampas, mencuri, mengingkari kepemilikanya (atasnya) atau selainnya. Sementara berkenaan dengan kehormatannya, yakni popularitasnya maka tidak boleh menggunjingnya, karena dengan hal itu dapat mencabik-cabik kehormatannya.
Faedah-faedah hadits ini
1. Larangan terhadap hasad (kedengkian). Larangan ini untuk pengharaman. Hasad sangat banyak mudharatnya, di antaranya:
– Hasad itu berarti benci terhadap ketentuan Allah.
– Hasad itu permusuhan terhadap saudaranya.
– Hasad itu mengakibatkan kesedihan (penyesalan) di hati orang yang dengki. Setiap kali nikmat-nikmat tersebut bertambah maka bertambah pula kesedihan (penyesalan) ini, sehingga hidupnya menjadi merana.
2. Diharamkan munajasyah (atau tanajusy), karena di dalamnya berisikan kezhaliman terhadap orang lain, dan menjadi sebab saling memusuhi berikut faktor-faktornya. Tidak boleh manusia membenci saudaranya atau melakukan suatu sebab yang mendatangkan kebencian.
3. Diharamkan tadabur, yaitu membelakangi saudaranya, tidak mengindahkannya, dan tidak mendengarkannya; karena ini lawan ukhuwwah imaniyyah.
4. Diharamkan menjual di atas jual beli orang muslim lain. Dan persis dengan itu, membeli sesuatu yang sudah dibeli seorang muslim, meminang wanita yang sudah dipinang, menyewa sesuatu yang sudah disewa, dan selainnya dari hak-haknya.
5. Wajib menyuburkan ukhuwah imaniyah, berdasarkan sabdanya, “Dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.”
6. Menjelaskan keadaan seorang muslim bersama saudaranya, bahwa ia tidak boleh menzhaliminya, tidak membiarkannya (tanpa pertolongan), tidak mendustakannya, dan tidak pula menghinakannya. Karena semua ini menafikan ukhuwwah imaniyyah.
7. Tempat takwa itu ialah hati. Jika hati bertakwa, maka anggota tubuh pun bertakwa. Harus diketahui bahwa kata ini sering diucapkan sebagian orang ketika melakukan kemaksiatan dan perbuatannya diingkari. Ia mengatakan, “Takwa itu di sini.” Ini adalah kalimat haq tetapi dimaksudkan untuk kebatilan. Ini jawabannya, kita katakan, “Seandainya di sini ada takwa niscaya anggota tubuh juga bertakwa, karena Nabi a bersabda,
أَلاَ إِنَّ فيِ اْلجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ اْلقَلْبُ.
‘Ingatlah sesungguhnya dalam tubuh ada segumpal daging; jika baik maka menjadi baiklah seluruh tubuh, dan jika rusak maka menjadi ru-saklah seluruh tubuh. Ingatlah, ia adalah hati’.”
