Allah menyebutkan mereka sebagai orang-orang mukmin, padahal mereka berperang satu sama lainnya. Berdasarkan ayat ini Imam Bukhari dan lain-lainnya menyimpulkan bahwa maksiat itu tidak mengeluarkan orang yang bersangkutan dari keimanannya, betapapun besarnya maksiat itu. Tidak seperti yang dikatakan oleh golongan Khawarij dan para pengikutnya dari kalangan Mu’tazilah dan lain-lainnya (yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar dimasukkan ke dalam neraka untuk selama-lamanya).
Hal yang sama telah disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari melalui hadis Al-Hasan, dari Abu Bakrah r.a. yang mengatakan bahwa:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ يَوْمًا وَمَعَهُ عَلَى الْمِنْبَرِ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، فَجَعَلَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ مَرَّةً وَإِلَى النَّاسِ أُخْرَى وَيَقُولُ: “إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ”
pada suatu hari Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) berkhotbah di atas mimbarnya, sedangkan beliau membawa Al-Hasan ibnu Ali r.a. Lalu beliau sesekali memandang ke arah cucunya itu, dan pada kesempatan lain memandang ke arah orang-orang, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya anak (cucu)ku ini adalah seorang pemimpin, mudah-mudahan dengan melaluinya Allah mendamaikan di antara dua golongan besar kaum muslim (yang berperang).
Ternyata kejadiannya memang persis seperti apa yang dikatakan oleh Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) sesudah beliau tiada. Allah (Subhanahu wa Ta’ala) melalui Al-Hasan telah mendamaikan antara penduduk Syam dan penduduk Irak sesudah kedua belah pihak terlibat dalam peperangan yang panjang lagi sangat mengerikan.
Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:
{فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ}
Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. (Al-Hujurat: 9)
Yakni hingga keduanya kembali taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, serta mau mendengar perkara yang hak dan menaatinya. Seperti yang disebutkan di dalam hadis sahih, dari Anas r.a., bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda:
“انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا”. قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَصَرْتُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ أَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: “تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمَ، فَذَاكَ نَصْرُكَ إِيَّاهُ”
Tolonglah saudaramu, baik dalam keadaan aniaya atau teraniaya. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, kalau dia teraniaya, aku pasti menolongnya. Tetapi bagaimana aku menolongnya jika dia aniaya?” Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) menjawab: Engkau cegah dia dari perbuatan aniaya, itulah cara engkau menolongnya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim, telah menceritakan kepada kami Mu’tamiryang mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan bahwa Anas r.a. pernah berkata bahwa pernah dikatakan kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam)., “Sebaiknya engkau datang kepada Abdullah ibnu Ubay ibnu Salut (pemimpin kaum munafik, pent.).” Maka Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) berangkat menuju ke tempatnya dan menaiki keledainya, sedangkan orang-orang muslim berjalan kaki mengiringinya. Jalan yang mereka tempuh adalah tanah yang terjal. Setelah Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) sampai di tempatnya, maka ia (Abdullah ibnu Ubay) berkata, “Menjauhlah kamu dariku. Demi Allah, bau keledaimu menggangguku.” Maka seorang lelaki dari kalangan Ansar berkata, “Demi Allah, sesungguhnya bau keledai Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) lebih harum ketimbang baumu.” Maka sebagian kaum Abdullah ibnu Ubay marah, membela pemimpin mereka; masing-masing dari kedua belah pihak mempunyai pendukungnya. Kemudian tersebutlah di antara mereka terjadi perkelahian dengan memakai pelepah kurma, pukulan tangan, dan terompah. Maka menurut berita yang sampai kepada kami, diturunkanlah ayat berikut berkenaan dengan mereka, yaitu firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).: Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. (Al-Hujurat: 9)
Imam Bukhari meriwayatkannya di dalam kitab As-Sulh, dari Musaddad; dan Muslim meriwayatkannya di dalam kitab Al-Magazi, dari Muhammad ibnu Abdul A’la; keduanya dari Al-Mu’tamir ibnu Sulaiman, dari ayahnya dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.
Sa’id ibnu Jubair menceritakan bahwa orang-orang Aus dan orang-orang Khazraj terlibat dalam suatu perkelahian memakai pelepah kurma dan terompah, maka Allah (Subhanahu wa Ta’ala) menurunkan ayat ini dan memerintahkan kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) untuk mendamaikan kedua belah pihak.
As-Saddi menyebutkan bahwa dahulu seorang lelaki dari kalangan Ansar yang dikenal dengan nama Imran mempunyai istri yang dikenal dengan nama Ummu Zaid. Istrinya itu bermaksud mengunjungi orang tuanya, tetapi suaminya melarang dan menyekap istrinya itu di kamar atas dan tidak boleh ada seorang pun dari keluarga istri menjenguknya. Akhirnya si istri menyuruh seorang suruhannya untuk menemui orang tuanya. Maka kaum si istri datang dan menurunkannya dari kamar atas dengan maksud akan membawanya pergi. Sedangkan suaminya mengetahui hal itu, lalu ia keluar dan meminta bantuan kepada keluarganya. Akhirnya datanglah saudara-saudara sepupunya untuk menghalang-halangi keluarga si istri agar tidak di bawa oleh kaumnya. Maka terjadilah perkelahian yang cukup seru di antara kedua belah pihak dengan terompah (sebagai senjatanya), maka turunlah ayat ini berkenaan dengan mereka. Lalu Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) mengirimkan utusannya kepada mereka dan mendamaikan mereka, akhirnya kedua belah pihak kembali kepada perintah Allah (Subhanahu wa Ta’ala).