Praktik HAM dan Demokrasi Harus Berdasarkan Pancasila

Praktik HAM dan Demokrasi Harus Berdasarkan Pancasila
www.majelistabligh.id -

Konsep dan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) serta demokrasi di Indonesia dinilai perlu direkonstruksi agar sejalan dengan Pancasila, sejarah, dan rancang bangun awal berdirinya bangsa.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai praktik HAM dan demokrasi di tanah air saat ini terlalu positivistik dan mengadopsi model Barat secara mentah-mentah. Padahal, sistem tersebut seharusnya diselaraskan dengan struktur kebudayaan otentik Indonesia.

“Jika ingin melihat demokrasi Indonesia yang pas secara resmi, acuannya adalah Sila Keempat Pancasila: ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’,” ujar Haedar dalam kajiannya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (9/10/2026).

Mengulas catatan sejarah pasca-Reformasi, Haedar menilai ada kecenderungan ketidaksabaran dalam menyusun sistem tata negara. Langkah yang diambil tidak bersifat korektif-selektif, melainkan membongkar keseluruhan sistem yang ada.

Dampaknya, penerapan sistem baru yang kurang tepat tersebut berkembang menjadi liberalisme. Menurutnya, hal ini berpotensi merusak moral bangsa dan memicu berbagai penyimpangan norma maupun etika.

“Jika kita tidak mulai merekonstruksi kembali konsep HAM dan demokrasi dari hulunya, kondisinya akan terus seperti ini. Padahal Pancasila sudah menjadi panduan resmi bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haedar mengingatkan bahwa mengadopsi kerangka berpikir Barat secara absolut tanpa mempertimbangkan situasi politik global secara utuh dapat menjadi ‘buah simalakama’ bagi pembangunan nasional.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun Indonesia menggunakan cara pandang wasathiyah (tengahan)—prinsip yang tidak serba-boleh, namun juga tidak serba-melarang—yang berakar pada sejarah awal Indonesia.

Di sisi lain, terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), Haedar menegaskan bahwa pemanfaatan kekayaan bumi Indonesia telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kendati demikian, pengelolaannya harus dilakukan secara bijak tanpa merusak lingkungan.

“Gunakan dasar ini: konsep dasarnya adalah memanfaatkan sumber daya alam dengan pemikiran yang lurus. Dalam memakmurkan bumi, jangan dikuras habis-habisan, tetapi juga jangan dibiarkan mangkrak tanpa dikelola. Di situlah peran negara untuk mengurusnya secara benar,” pungkas Haedar. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search