Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai gantinya, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Sebelum ditunjuk menjadi Plt. KSP, Letjen Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pencopotan ini menyusul penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EHS. Mereka diduga kuat melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor komunikasi Presiden Republik Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut penjelasan Asep, praktik penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 tanpa dasar penegakan hukum yang sah. Para tersangka juga disinyalir sempat berupaya menghilangkan jejak log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. (*/tim)
