Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola haji dan umrah nasional, mulai dari pembersihan ekosistem pelayanan dari praktik mafia hingga pelaksanaan audit forensik atas pengelolaan dana haji.
Perintah tegas tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat menerima Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) serta Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026) lalu.
Gus Irfan mengungkapkan bahwa Presiden memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan jemaah dari berbagai bentuk kecurangan dan praktik kartel yang selama ini merugikan calon jemaah Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan instruksi langsung untuk menindak tegas para pelaku penyelewengan.
“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel dan kecurangan yang bermuara pada kerugian calon jemaah. Istilah beliau: ‘Sapu sajalah semua kartel dan mafia yang terkait dengan haji dan umrah’,” ujar Gus Irfan usai pertemuan.
Langkah pembenahan ini menjadi krusial mengingat skala penyelenggaraan ibadah haji Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Pada musim haji 2026/1447 H, Indonesia mendapat alokasi kuota sebesar 221.000 jemaah, dengan ribuan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro perjalanan umrah yang membutuhkan pengawasan ketat agar tidak ada jemaah yang terlantar atau menjadi korban penipuan visa non-haji.
Selain sektor pelayanan, fokus utama instruksi Presiden tertuju pada akuntabilitas finansial. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mendorong audit forensik secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana haji.
“Presiden mendorong supaya dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji. Beliau ingin tahu fakta sebenarnya, kondisi yang sebenar-benarnya seperti apa,” jelas Dahnil.
Menurut Dahnil, audit forensik ini bukan sekadar pemeriksaan rutin, melainkan langkah krusial untuk merekonstruksi dan merestrukturisasi sistem tata kelola keuangan haji secara fundamental di masa depan.
Isu transparansi dana haji memang menjadi sorotan publik. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dana kelolaan haji Indonesia diperkirakan telah menembus angka Rp166 triliun hingga Rp170 triliun. Audit forensik dinilai penting untuk memastikan nilai manfaat dari dana jumbo tersebut benar-benar optimal, aman, dan kembali untuk kepentingan jemaah, terutama di tengah kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan tantangan penyesuaian subsidi (nilai manfaat) yang berkelanjutan.
Melalui sinergi pemberantasan mafia di lapangan dan pembuktian transparan di sektor keuangan, pemerintah menargetkan penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berjalan lebih berkeadilan, akuntabel, dan transparan bagi seluruh calon jemaah Indonesia. (*/tim)
