Prinsip Muamalah Maliyah Agar Bernilai Ibadah

Prinsip Muamalah Maliyah, Agar Bernilai Ibadah
*) Oleh : Afifun Nidlom, SAg, MPd, MH
Wakil Sekretaris Majelis Tabligh PWM Jawa Timur
www.majelistabligh.id -

Bisnis adalah usaha komersial dalam dunia perdagangan yang mencakup produksi maupun distribusi barang dan jasa. Dalam perspektif Islam, kegiatan ini dikenal dengan istilah Muamalah Maliyah, yaitu aktivitas ekonomi yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.

Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan, semua bentuk usaha pada dasarnya diperbolehkan. Namun, bisnis dalam Islam harus mengedepankan kehalalan, keadilan, serta dilakukan atas dasar suka sama suka (taradlin).
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ
Seorang pedagang yang jujur dan dipercaya akan bersama dengan para Nabi, shiddiqun dan para syuhada`.” (HR. at-Timidzi no. 1130).

Allah SWT berfirman:
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Prinsip sukarela dan keadilan menjadi pondasi penting. Artinya, tidak boleh ada paksaan, pemerasan, pemalsuan, maupun tipu muslihat. Semua harus dilandasi kejujuran.

Fikih Muamalah Maliyah dikembangkan melalui tiga asas utama:

1. Asas Kesejarahan (al-Tarikhiyyah)
Islam disyariatkan di tengah masyarakat yang telah memiliki tradisi ekonomi-bisnis. Di Jazirah Arab, telah berlaku “‘urf” (kebiasaan pasar) seperti jual-beli (al-bay’), mudharabah, al-qardh, al-rahn, hibah, ijarah, hingga syirkah. Syariat menerima praktik yang membawa maslahat dan menolak yang mengandung mudarat.

2. Asas Hukum Syariah
Bisnis harus berjalan dengan enam prinsip pokok:
a. al-ridla wa thib al-nafs (akad sah, jika ada kerelaan). Akad yang dilakukan oleh para pihak dilakukan atas dasar kerelaan/al-ridha, sebagiaman QS al-Nisa:29 dan al-Baqarah: 188. Sedangkan yang dimaksud dengan thib al-nafs, yaitu seseorang melakukan akad berdasarkan kesenangannya. Imam Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, tidak halal harta seorang muslim kecuali atas dasar apa yang disukainya.
b. al-wafa bi al-‘uqud (menepati isi akad), sebagaimana ketentuan QS al-Ma’idah: 1;
c. an-nahyu ‘an al-gharar (larangan ketidakjelasan), transaksi harus dilakukan dengan kepastian hukum bukan.
d. an-nahyu ‘an al-riba (larangan riba dalam transaksi).
e. an-nahyu ‘an al-maisir wa al-qimar (larangan perjudian dan pertaruhan, transaksi yang berisiko akibat perilaku spekulatif).
f. man’u al-zhulm wa wujub al-‘adl (kewajiban berbuat adil dan larangan berbuat zalim).

3. Asas Keimanan dan Etika
Manusia adalah khalifah Allah di bumi, sedangkan harta sejatinya milik Allah. Karena itu, harta wajib diusahakan secara halal dan digunakan sesuai aturan syariat. Selain itu, muamalah harus dijalankan dengan akhlak: cinta (hubb), kasih sayang (rahmah), dan toleransi (tasamuh). Prinsip ini menghindarkan dari penipuan, penimbunan, dan kezaliman.

Karakteristik Berbisnis dalam Islam

Fikih muamalah memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan fikih ibadah, di antaranya:
1. Prinsip Boleh; hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada larangan syariat. Baik terkait akad maupun syarat-syarat, adalah boleh (ibahah).
2. Prinsip Bersebab dan Mashlahat; setiap akad harus memiliki alasan sah dan manfaat.
3. Prinsip Adat dan Kebiasaan; kebiasaan baik yang tidak bertentangan dengan syariat dapat dijadikan dasar transaksi (al-‘Urf wa al-‘Adah).
4. Prinsip Harmonisasi Syariah dan Hukum; muamalah harus selaras dengan syariat dan peraturan negara.
5. Prinsip Keseimbangan; menjaga hak individu dan hak publik secara adil.

Kesimpulan
Bisnis dalam Islam bukan hanya sarana mencari keuntungan, tetapi juga bagian dari ibadah. Selama dijalankan dengan halal, adil, jujur, serta sesuai asas syariat, aktivitas ekonomi akan membawa kemaslahatan dan keberkahan bagi pelaku maupun masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Search