Prioritas Bersedekah kepada Yatim Piatu atau Pesantren?

Prioritas Bersedekah kepada Yatim Piatu atau Pesantren?
www.majelistabligh.id -

Tidak sedikit petani Muslim yang ingin menyalurkan hasil panennya untuk amal kebaikan seperti membantu pembangunan masjid, pesantren, atau anak yatim.

Namun muncul pertanyaan, apakah sedekah hasil panen tersebut bisa dianggap sebagai zakat? Atau justru harus disalurkan dengan cara tertentu agar sesuai tuntunan syariat Islam?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan jemaah dan dermawan. Banyak di antara mereka yang setelah panennya mencapai nishab (batas minimal zakat pertanian), langsung menyalurkan sebagian hasilnya kepada pihak yang datang meminta bantuan, baik untuk pembangunan pesantren, masjid, maupun anak yatim.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memberikan penjelasan bahwa jika niatnya adalah mengeluarkan zakat dari hasil panen, maka penyalurannya harus mengikuti ketentuan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, Surah at-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Ayat ini menjelaskan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mu’allaf
5. Budak yang hendak dimerdekakan
6. Orang berutang
7. Fi sabilillah (di jalan Allah)
8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Menyalurkan Sesuai Prioritas dan Maslahah

Majelis Tarjih menegaskan bahwa penyaluran zakat hasil panen hendaknya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar. Jika di wilayah tersebut masih banyak orang fakir dan miskin, maka merekalah yang paling utama menerima zakat karena kebutuhan mereka bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda.

Sebaliknya, jika di suatu daerah tidak ditemukan golongan fakir miskin atau asnaf lainnya seperti mu’allaf, budak, atau ibnu sabil, maka hasil zakat panen boleh disalurkan untuk kepentingan umum dalam kategori fi sabilillah.

Kategori fi sabilillah memiliki makna luas, mencakup berbagai bentuk kegiatan atau sarana yang mendukung dakwah dan kemaslahatan umat, seperti pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit Islam, dan pesantren.

Namun perlu dibedakan antara zakat dan sedekah. Jika petani menyalurkan sebagian hasil panennya bukan sebagai zakat wajib tetapi hanya niat sedekah biasa, maka boleh disalurkan kepada siapa saja, termasuk pembangunan pesantren, masjid, atau anak yatim, sesuai keinginan dan niatnya.

Sedangkan jika diniatkan sebagai zakat panen, maka harus mengikuti aturan syariat dan disalurkan kepada salah satu dari delapan golongan yang disebutkan dalam ayat di atas.

Majelis Tarjih juga mengingatkan pentingnya memperhatikan maqasid syariah (tujuan hukum Islam), yakni agar zakat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, terutama yang berada di sekitar tempat seseorang memperoleh rezeki.

“Kondisi lapar tidak bisa ditunda,” demikian dijelaskan dalam pandangan tarjih. “Sedangkan pembangunan masjid atau pesantren bisa direncanakan dan dilakukan secara bertahap.”

Islam mengajarkan agar harta yang kita keluarkan benar-benar tepat sasaran, menolong yang lemah, dan memberi manfaat luas bagi umat. Dengan begitu, keberkahan panen bukan hanya dirasakan di dunia, tetapi juga menjadi bekal pahala di akhirat.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan:
1. Jika hasil panen mencapai nishab dan diniatkan sebagai zakat, maka harus diberikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak.
2. Jika tidak ada golongan tersebut di sekitar, zakat boleh dialihkan ke kepentingan fi sabilillah seperti pembangunan lembaga Islam.
3. Namun apabila hasil panen hanya disedekahkan biasa, maka bebas disalurkan kepada siapa saja termasuk pembangunan masjid, pesantren, atau yatim piatu. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search