Puasa Sebelum Ramadan: Antara Kehati-hatian dan Larangan Syariat

Puasa Sebelum Ramadan: Antara Kehati-hatian dan Larangan Syariat
*) Oleh : Moh. Mas’al, S.HI, M.Ag
Kepsek SMP Al Fattah & Anggota MTT PDM Sidoarjo
www.majelistabligh.id -

Perbedaan penetapan awal Ramadan di Indonesia hampir terjadi setiap tahun. Pemerintah menetapkan awal Ramadan melalui rukyat dan sidang itsbat, sementara sebagian ormas Islam—termasuk Muhammadiyah—menggunakan hisab dengan kriteria tertentu, bahkan kini mengembangkan konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai upaya unifikasi kalender Islam.

Dalam situasi perbedaan ini, sebagian masyarakat memilih berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyāṭ), khawatir jika hari tersebut ternyata telah masuk Ramadan. Secara lahir, sikap ini tampak sebagai kehati-hatian dalam ibadah. Namun dalam perspektif hadis Nabi ﷺ dan fikih ulama, tindakan tersebut justru termasuk perkara yang dilarang apabila dilakukan tanpa sebab syar‘i.

Tulisan ini mengkaji larangan mendahului Ramadan dengan puasa berdasarkan hadis-hadis shahih, penjelasan ulama fikih klasik, serta pandangan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah dan al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, guna memberikan pemahaman yang jernih dan ilmiah bagi umat Islam dalam menyikapi perbedaan awal Ramadhan.

Hadis Larangan Mendahului Ramadan
Rasulullah ﷺ bersabda:
لا تَقَدَّموا رمضانَ بصومِ يومٍ ولا يومينِ إلَّا أن يُوافقَ ذلك صومًا كان يَصومُه أحدُكم
Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di antara kalian.”¹
Dalam riwayat lain disebutkan:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فعدوا ثلاثين
Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup (mendung), maka sempurnakanlah hitungan tiga puluh hari.”²
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a., dan disepakati kesahihannya oleh para ulama hadis. Ibn ‘Abd al-Barr menegaskan bahwa hadis ini merupakan dasar larangan mendahului Ramadan dengan puasa tanpa sebab syar‘i.³

Makna Larangan dalam Hadis
Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam hadis ini mencakup puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan yang dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak tertinggal Ramadhan.
Imam al-Nawawi menjelaskan:
“Dalam hadits ini terdapat larangan mendahului Ramadan dengan puasa satu atau dua hari bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sebelumnya.”⁴
Namun Nabi ﷺ memberikan pengecualian:

Pertama, bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa rutin seperti Senin-Kamis atau puasa Daud.
Kedua, bagi yang memiliki sebab syar‘i seperti qadha Ramadan, nazar, atau kaffarah.
Dengan demikian, larangan tersebut tidak bersifat mutlak, tetapi ditujukan kepada puasa yang dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk Ramadan tanpa dasar syar‘i.

Pandangan Ulama Fikih
Mayoritas ulama (Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali) berpendapat bahwa puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan tanpa sebab syar‘i hukumnya haram atau minimal makruh tahrim. Mereka berdalil langsung dengan hadis di atas.
Dalam al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:
اتفق الفقهاء على النهي عن صيام يوم الشك احتياطًا لرمضان
Para fuqaha sepakat atas larangan puasa hari syak sebagai kehati-hatian untuk Ramadan.”⁵
Namun para ulama juga menegaskan kebolehan jika puasa tersebut memiliki sebab yang sah, seperti qadha atau kebiasaan rutin.⁶

Mazhab Hanafi memakruhkan puasa tersebut jika diniatkan untuk Ramadan, tetapi membolehkannya jika sebagai puasa sunnah biasa tanpa niat mendahului Ramadan.

Perspektif HPT Muhammadiyah
Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan didasarkan pada metode hisab yang diyakini secara ilmiah dan syar‘i. Namun dalam aspek ibadah personal, Muhammadiyah tetap merujuk pada hadis-hadis shahih terkait larangan mendahului Ramadan.

HPT menekankan beberapa prinsip:
1. Puasa sebelum Ramadan tanpa sebab syar‘i tidak dianjurkan dan bertentangan dengan tuntunan hadits.
2. Puasa boleh dilakukan jika bertepatan dengan puasa sunnah rutin atau qadha.
3. Penetapan awal Ramadan harus berdasarkan metode yang jelas dan ilmiah, bukan keraguan atau kehati-hatian berlebihan.⁷

Dengan demikian, manhaj tarjih Muhammadiyah menolak sikap ihtiyāṭ yang tidak memiliki dasar dalil, karena ibadah harus dibangun di atas kepastian syar‘i.

Relevansi dengan Perbedaan Awal Ramadan
Perbedaan awal Ramadan sering memunculkan kegelisahan di tengah umat. Sebagian memilih berpuasa lebih awal sebagai langkah aman. Namun hadits Nabi ﷺ justru mengajarkan agar ibadah dimulai berdasarkan kepastian, bukan dugaan.

Syariat Islam menegaskan:
• Awal Ramadan ditetapkan melalui metode yang sah (rukyat atau hisab yang diyakini).
• Tidak dianjurkan mendahului Ramadan dengan puasa karena keraguan.
• Persatuan umat dijaga dengan mengikuti ketetapan yang diyakini berdasarkan dalil.

Konsep KHGT yang dikembangkan Muhammadiyah bertujuan menghadirkan kepastian kalender global, sehingga umat tidak lagi berada dalam situasi ragu setiap tahun. Prinsip ini sejalan dengan pesan hadits: ibadah dilakukan berdasarkan kepastian, bukan kehati-hatian yang berlebihan.

Hikmah Larangan Mendahului Ramadan
Larangan Nabi ﷺ mengandung beberapa hikmah:
1. Menjaga batas antara ibadah wajib dan sunnah agar Ramadan tidak bercampur dengan amalan tanpa dasar.
2. Menghindari sikap berlebihan dalam agama, karena Islam menolak ghuluw.
3. Menegaskan pentingnya kepastian syariat dalam menentukan waktu ibadah.
4. Menjaga persatuan umat dengan mengikuti ketetapan yang sah.

Hadis larangan mendahului Ramadan dengan puasa merupakan dalil shahih yang disepakati para ulama. Mayoritas fuqaha, al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, serta Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan tanpa sebab syar‘i termasuk perbuatan yang dilarang.

Dalam konteks perbedaan awal Ramadan, umat Islam hendaknya berpegang pada prinsip kepastian dalil dan metode penetapan yang diyakini. Syariat Islam dibangun di atas kejelasan, bukan keraguan. Karena itu, mendahului Ramadan dengan puasa atas dasar kehati-hatian tidak sejalan dengan tuntunan Nabi ﷺ. Mengikuti ketetapan yang diyakini berdasarkan dalil merupakan bentuk ittiba‘ kepada sunnah dan jalan persatuan umat.

Catatan Kaki:
1. Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Ṣawm, no. 1914; Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1082.
2. Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1081.
3. Ibn ‘Abd al-Barr, al-Istidhkār, vol. 3 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah), 253.
4. Al-Nawawi, Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim, vol. 7 (Beirut: Dār Ihyā’ al-Turāth), 194.
5. Wizārat al-Awqāf wa al-Shu’ūn al-Islāmiyyah al-Kuwayt, al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 28 (Kuwait), 23.
6. Ibid., 24.
7. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, Kitab Puasa (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah), bab penetapan awal Ramadan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search