Dalam mitologi modern dan numerologi dunia Barat maupun Tiongkok, angka delapan sering diidentikkan dengan keseimbangan, keberlanjutan, serta lingkaran tak terputus. Namun, bagi Prof. Akh. Muzakki, angka delapan justru menjadi manifestasi dari sebuah badai politik kampus yang datang begitu cepat dan meruntuhkan takhtanya.
Delapan hari. Ya…hanya sepanjang itulah nafas periode kedua kepemimpinan Prof. Akh. Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Dilantik oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 15 September 2026 untuk masa jabatan 2026–2030, Muzakki melangkah keluar dari Kementerian Agama dengan beban ekspektasi dan legitimasi yang sudah rapuh sejak awal.
Delapan hari kemudian—tepatnya malam 22 September—ia menyerahkan surat pengunduran diri. Sehari setelahnya, Kemenag resmi memberhentikannya dengan hormat.
Di antara dua titik waktu yang teramat singkat itu, sebuah drama kolosal bertema akuntabilitas publik meletus di Surabaya hingga Senayan.
Peran Komisi VIII
Langkah Muzakki melintasi periode keduanya langsung membentur kekuatan dewan. Komisi VIII DPR RI—komisi yang membidangi urusan agama dan sosial—yang menjadi akselerator utama dari penolakan ini.

Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maraton pada Selasa, 22 September 2026, Komisi VIII mencecar Menag beserta Sekjen dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag terkait cacat prosedural dan polemik transparansi dalam proses seleksi rektor UINSA.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa DPR menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian prosedur yang mengabaikan suara mayoritas civitas akademika. Komisi VIII secara resmi mendesak Menteri Agama untuk membatalkan pengangkatan Muzakki. Tekanan politik dari Senayan ini bak godam yang menghantam legitimasi kepemimpinan Muzakki hingga tak tersisa.
8 Tuntutan Mahasiswa
Jika Senayan menghantam dari atas, maka kekuatan dari bawah dipasok oleh gelombang demonstrasi mahasiswa di Kampus A (Ahmad Yani) dan Kampus B (Gunung Anyar). Gelombang kekecewaan yang telah lama mengendap itu akhirnya memadat menjadi Delapan Tuntutan Mahasiswa, yang isinya:
- Pencopotan Rektor: Desakan mutlak agar Akh. Muzakki mundur atau dicopot.
- Pelanggaran Keterbukaan Informasi: Mendesak transparansi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang baru dibentuk pada 2025. Mahasiswa menuding UINSA sengaja mengabaikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik selama tiga tahun, yang disinyalir berkorelasi dengan dugaan praktik korupsi.
- Kasus Kopertais: Usut tuntas kasus Kopertais Wilayah IV yang menyeret nama Rektor sebagai terlapor.
- Hak Dasar Mahasiswa Baru: Klarifikasi atas keterlambatan pembagian jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan buku akademik.
- Kapasitas Kampus yang Overload: Pertanggungjawaban atas lonjakan kuota mahasiswa baru yang tidak seimbang dengan fasilitas gedung dan sarana belajar.
- Penghapusan Jam Malam: Mengkritik pembatasan jam kegiatan kampus yang membendung kreativitas nonakademik.
- Keadilan UKT: Evaluasi penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai makin melilit mahasiswa kelas menengah ke bawah.
- Birokrasi Ruang Kampus: Penghapusan prosedur peminjaman fasilitas kampus yang rumit dan kerap dipersulit.
Delapan tuntutan ini bukan sekadar draf protes, melainkan representasi dari akumulasi kekecewaan riil. Seorang mahasiswa baru tersendat perkuliahan formalnya karena belum memegang KTM; mahasiswa lain harus belajar di ruang sempit karena overcapacity; sementara aktivis kampus dikejar jam malam yang represif.
Di balik angka-angka dan pasal hukum, ada narasi kemanusiaan yang getir. Seorang rektor, harus menyaksikan ruang kerjanya terkepung oleh riuh suara anak-anak mudanya sendiri. Tanggal 22 September malam menjadi saksi bisu bagaimana kekuasaan akademis meluruh di hadapan prinsip keadilan dan transparansi.
Keputusan Muzakki untuk mundur adalah titik balik penting. Di satu sisi, ia menyadari bahwa memimpin tanpa legitimasi moral dan politik hanya akan melumpuhkan UINSA. Di sisi lain, peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di Indonesia.
Kekuasaan kampus tidak bisa hanya dibentengi oleh sertifikat pelantikan atau keputusan menteri semata, jika prinsip dasar tata kelola yang baik (good university governance) diabaikan.
Drama delapan hari ini mengukir sejarah baru dalam perjalanan UINSA. Angka delapan tak lagi sekadar periode waktu atau nama komisi di DPR, melainkan simbol perlawanan mahasiswa dan pengingat bahwa dalam dunia pendidikan, integritas dan keterbukaan adalah suatu harga yang tak bisa ditawar. (*)
