Rektor UINSA Prof. Muzakki, Mundur Sebelum Diberhentikan

Mantan Rektor UINSA Prof. Muzakki
www.majelistabligh.id -

Gelombang aksi penolakan dari mahasiswa, dosen, hingga para guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya akhirnya membuahkan hasil. Hanya berselang sehari dari janji Menteri Agama di hadapan DPR, Menag Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari jabatannya sebagai Rektor UINSA.

Pemberhentian ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026 yang terbit pada Rabu (23/9/2026). Langkah cepat ini diambil demi mengembalikan stabilitas dan iklim akademik kampus yang sempat memanas pascapelantikan.

Pemberhentian ini menjadi titik balik dari serangkaian dinamika dan gejolak yang dialami civitas academica UINSA dalam beberapa waktu terakhir, dengan kronologi berikut:

  • 15 September 2026: Prof. Akh. Muzakki dilantik kembali untuk periode keduanya (2026–2030), setelah sebelumnya memimpin UINSA pada periode 2022–2026.
  • Gejolak Civitas Academica: Pelantikan tersebut memicu gelombang protes keras. Mahasiswa bersama jajaran dosen dan guru besar menggelar aksi penolakan karena menganggap kepemimpinan Prof. Muzakki memicu suasana kampus yang tidak kondusif hingga mengganggu ketenangan proses belajar-mengajar.
  • 22 September 2026:
    • Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menag berjanji akan menyelesaikan polemik ini dalam waktu tiga hari.
    • Pada hari yang sama, Prof. Muzakki menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.
  • 23 September 2026: Menag bergerak lebih cepat dari target dengan menerbitkan KMA pemberhentian resmi.

Konfirmasi Kemenag & Penunjukan Plt

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, mengonfirmasi bahwa penandatanganan KMA tersebut dilakukan atas dasar pengunduran diri yang diajukan oleh Prof. Muzakki sendiri.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026. Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” Muhammad Zain, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag.

Guna menjaga kelancaran roda organisasi dan layanan akademik, Kementerian Agama langsung menunjuk Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA. Penunjukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua PTKN.

“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tambah Zain.

Langkah responsif yang diambil Kemenag ini dinilai sangat tepat. Keberlangsungan proses perkuliahan dan kenyamanan ribuan mahasiswa jauh lebih utama ketimbang mempertahankan posisi kepemimpinan yang justru memicu kegaduhan internal.

Dengan kepemimpinan sementara di bawah Prof. Amien Suyitno, suasana kondusif di UINSA Surabaya diharapkan dapat segera pulih sepenuhnya. (*/nun)

 

Tinggalkan Balasan

Search