Riset Halal Lokal: DNA, Reagen, dan Standar di LPPOM MUI

Riset Halal Lokal: DNA, Reagen, dan Standar di LPPOM MUI
*) Oleh : Nashrul Mu'minin
 Content writer Yogyakarta
www.majelistabligh.id -

Dalam era globalisasi industri pangan dan farmasi, riset halal tidak hanya sebatas label, melainkan menyangkut kepercayaan, ekonomi, dan diplomasi antarbangsa. Masalah utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah masih tingginya ketergantungan pada bahan impor dalam uji kehalalan, khususnya reagen laboratorium untuk mendeteksi DNA babi atau unsur non-halal lain.

Menurut data LPPOM MUI, hingga 2024 sekitar 70% reagen yang digunakan dalam uji laboratorium halal masih berasal dari luar negeri, sehingga biaya sertifikasi halal menjadi lebih tinggi dan tidak sepenuhnya mandiri (Mei 2024).

Tujuan dari riset halal lokal adalah membangun kemandirian bangsa dalam penyediaan standar dan teknologi halal yang sesuai syariat sekaligus kompetitif secara global. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi biaya sertifikasi dan memperluas akses bagi UMKM. Bagi industri besar, ketersediaan reagen halal lokal juga mempercepat proses audit laboratorium. Secara jangka panjang, tujuan strategisnya adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat rujukan halal dunia, sesuai visi Indonesia Emas 2045 (Juli 2025).

Sebab dari ketertinggalan riset halal lokal berakar pada minimnya investasi riset, keterbatasan kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri, serta rendahnya insentif bagi inovasi. Akibatnya, Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar justru masih bergantung pada negara lain, terutama Jepang, Jerman, dan Amerika, dalam penyediaan teknologi pengujian DNA halal. Ketergantungan ini membuat biaya sertifikasi halal di Indonesia rata-rata 25% lebih mahal dibanding Malaysia (September 2025).

Namun, hasil dari riset lokal mulai terlihat. LPPOM MUI bekerja sama dengan sejumlah universitas dalam mengembangkan reagen PCR berbasis enzim lokal yang dapat mendeteksi DNA babi hingga level 0,1% dalam produk olahan. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting, karena dengan biaya produksi reagen yang lebih murah hingga 40% dibanding impor, maka proses sertifikasi halal dapat lebih terjangkau bagi pelaku UMKM (Agustus 2025).

Manfaat dari riset ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat luas. Konsumen mendapatkan jaminan kehalalan produk dengan harga yang lebih bersaing, sementara produsen mendapat efisiensi biaya. Lebih jauh, penguatan riset halal lokal memberi nilai tambah ekonomi. Studi KNEKS mencatat bahwa industri halal global diperkirakan bernilai 7,7 triliun dolar AS pada 2025, dan Indonesia memiliki peluang merebut pangsa hingga 14% apabila mampu mandiri dalam riset halal (Juni 2025).

Evaluasi menunjukkan bahwa meski capaian riset halal lokal sudah signifikan, masih ada tantangan dalam standarisasi dan regulasi. Produk reagen lokal perlu melewati uji validasi internasional agar diakui di pasar global. Selain itu, diperlukan peningkatan kualitas SDM laboratorium dan penambahan fasilitas pengujian. Tanpa evaluasi berkelanjutan, ada risiko hasil riset berhenti hanya pada prototipe tanpa masuk ke industri (September 2025).

Menurut saya, posisi saya sebagai Pendamping Proses Produk Halal A-3740/BD.II/P.II.II/KP.02/08/2025 memberi perspektif bahwa riset halal lokal bukan hanya soal teknologi, melainkan juga soal pendampingan, edukasi, dan membangun budaya sadar halal di kalangan produsen. Tanpa dukungan ekosistem, riset sehebat apa pun akan sulit diterapkan. Dengan kolaborasi antara akademisi, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha, maka kemandirian halal Indonesia bukan sekadar wacana, tetapi keniscayaan (Agustus 2025).

Kesimpulannya, riset halal lokal tentang DNA, reagen, dan standar yang dilakukan LPPOM MUI merupakan langkah penting menuju kedaulatan halal. Masalah ketergantungan pada impor sudah mulai dijawab dengan inovasi reagen lokal. Jika konsistensi dan dukungan kebijakan terus terjaga, maka manfaat ekonomi, sosial, dan spiritualnya akan besar bagi bangsa Indonesia. Bagi saya pribadi, ini adalah bagian dari perjuangan panjang menjadikan halal sebagai standar hidup, bukan sekadar label (September 2025).

 

 

Tinggalkan Balasan

Search