Pertanyaan seputar tanggung jawab orang tua terhadap anak, baik dalam hal nafkah maupun pendidikan agama, sering muncul di tengah masyarakat. Bagaimana batas kewajiban seorang ayah terhadap anaknya? Dan bagaimana jika seorang anak murtad, menjadi pemabuk, penjudi, atau berperilaku buruk? Apakah orang tua boleh memutuskan hubungan kekeluargaan?
Nafkah: Kewajiban Hingga Anak Mandiri
Kewajiban orang tua terbagi dalam dua hal: materiil dan non-materiil. Kewajiban materiil mencakup nafkah, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Swt. surat at-Talaq ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا [الطلاق (65): 7]
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya.”
Termasuk dalam nafkah adalah biaya pendidikan anak. Batas kewajiban ini berlangsung hingga anak dewasa dan mampu mencari nafkah sendiri. Namun, jika anak masih menempuh studi dan belum mandiri, nafkah tetap menjadi tanggung jawab orang tua.
Pendidikan Agama: Tanggung Jawab Non-Materiil
Selain materiil, orang tua juga wajib memenuhi kebutuhan non-materiil berupa kasih sayang, perlindungan, pemeliharaan, dan pendidikan agama. Tujuannya adalah membentuk anak menjadi zurriyyah tayyibah, sebagaimana doa dalam surat al-Furqan ayat 74:
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا [الفرقان (25): 74]
“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”
Hal yang sama juga tercantum dalam doa Nabi Zakariya a.s. dalam surat Ali Imran ayat 38:
هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ [آل عمران (3): 38]
“Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa.”
Kewajiban ini berlangsung hingga anak dewasa dan mampu memilih jalan hidupnya sendiri. Apabila kemudian anak keluar dari Islam (murtad), orang tua tidak lagi menanggung dosa, meski tetap dianjurkan menasihati dengan penuh kasih sayang.
Bolehkah Memutuskan Hubungan Kekeluargaan?
Islam menegaskan, sekalipun anak berperilaku buruk, orang tua tidak boleh mengucilkan apalagi memutuskan hubungan kekeluargaan. Hubungan nasab tidak bisa dihapuskan. Allah memerintahkan agar setiap mukmin menjaga keluarganya dari api neraka, sebagaimana firman-Nya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا [التحريم (66): 6]
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”
Memutuskan silaturahmi justru termasuk perbuatan dosa besar.
Status Warisan Anak Murtad
Meski hubungan keluarga tetap terikat, urusan waris berbeda hukumnya. Dalam Islam, warisan hanya berlaku jika pewaris dan ahli waris sama-sama beragama Islam. Nabi Muhammad saw. bersabda:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ [رواه البخاري ومسلم]
“Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari orang Islam.” (HR. al-Bukhari-Muslim)
Artinya, anak yang keluar dari Islam tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang muslim, begitu pula sebaliknya.
Kesimpulannya, kewajiban orang tua memberi nafkah dan pendidikan berlangsung hingga anak mandiri dan dewasa. Hubungan keluarga tidak boleh diputus meskipun anak berperilaku buruk atau murtad. Namun, dalam hal warisan, syariat Islam menetapkan bahwa hanya sesama muslim yang berhak saling mewarisi.
