Satgas Wakaf  PDM Lumajang Bergerak Cepat dan Terukur dalam Penguatan Aset Persyarikatan

www.majelistabligh.id -

Satuan Tugas Percepatan Sertifikasi Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lumajang menunjukkan langkah nyata dalam menyelamatkan aset wakaf Persyarikatan dari potensi sengketa dan ketidakjelasan hukum. Terbentuk melalui Surat Keputusan resmi dari PDM Lumajang, tim ini langsung melakukan konsolidasi dan aksi lapangan.

Menurut Koordinator Satgas, Lutfi Aqil, langkah awal diawali dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman kerja terarah dan terukur bagi seluruh anggota.

“Tak menunggu lama, kami langsung menjalankan agenda kedua, terjun ke lapangan untuk mendata aset-aset wakaf Muhammadiyah di seluruh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se-Kabupaten Lumajang,” jelasnya, Sabtu (21/6/2025).

Dari Tempursari ke Tempeh

Wilayah Tempursari menjadi titik awal gerakan Satgas, pada Sabtu (21/6/2025). Tempat yang secara geografis berada di ujung barat daya Kabupaten Lumajang ini menyimpan belasan aset wakaf, mulai dari masjid, musala, hingga lembaga pendidikan. Di antara yang didata adalah SMP Islam Bulurejo yang berada di bawah binaan Persyarikatan.

Tak cukup sehari, keesokan harinya (Ahad, 22/6/2025), Satgas melanjutkan langkah ke PCM Tempeh. Di sana, 19 titik aset Muhammadiyah menjadi target asesmen. Di antaranya masjid, sekolah, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Sepuluh lokasi berhasil diselesaikan hingga siang hari. Sementara sembilan sisanya dilanjutkan malam hari karena memerlukan penelusuran riwayat wakaf secara lebih mendalam dari para tokoh lokal yang memahami asal-usul tanah.

“Kami tak ingin terburu-buru. Validitas data itu penting. Itulah sebabnya kami lebih memilih menjemput informasi langsung dari narasumber yang mengetahui sejarah wakaf secara otentik,” ujar Lutfi Aqil.

Menurut Lutfi, pendataan ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi menyangkut perlindungan hukum jangka panjang terhadap aset Persyarikatan yang diamanahkan oleh umat.

Sertifikasi: Penjaga Amanah dan Pencegah Konflik

Langkah sertifikasi tanah wakaf, lanjut Lutfi, bukanlah formalitas, tetapi upaya memperkuat legitimasi hukum. Sertifikat tanah atas nama Persyarikatan Muhammadiyah menjadi bukti konkret tanggung jawab atas amanah wakaf yang diwariskan. Ini juga menjadi pelindung dari konflik klaim atau sengketa di masa depan.

Ditambahkannya,  langkah cepat ini tentu akan dibagi menjadi tiga klasifikasi prioritas agar pelaksanaan lebih terukur dan terarah.

Prioritas triwulan pertama mencakup tanah-tanah wakaf yang akan dilaksanakan perubahan nadzir dari perorangan ke Persyarikatan Muhammadiyah dan/atau dokumen berkas yang sudah lengkap. Ini diharapkan dapat segera diproses ke tahap sertifikasi.

Prioritas triwulan kedua ditujukan bagi aset wakaf yang dokumen pendukungnya masih belum lengkap atau belum terpenuhi pada triwulan pertama.

Sementara itu, prioritas triwulan ketiga menyasar aset yang terindikasi memiliki sengketa permasalahan, baik secara internal Persyarikatan maupun dengan pihak eksternal. Untuk klasifikasi ini, diperlukan koordinasi lebih dalam serta analisa bersama dengan melibatkan beberapa stakeholder terkait agar dapat diselesaikan secara bijak dan tepat.

“Kami berharap tidak ada lagi sertipikat yang masih atas nama perorangan. Sudah saatnya semuanya atas nama Persyarikatan Muhammadiyah, bukan pengurus individu eks-PCM,” tegas Lutfi.

Ia menekankan bahwa perubahan paradigma dari “individu” ke “Persyarikatan Muhammadiyah” dalam pengelolaan dan legalitas tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan amal usaha Muhammadiyah lintas generasi.

Terkait upaya menjaga aset wakaf ini, Lutfi lanyas mengutif sabda Rasulullah ﷺ:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian agar menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (HR. Abu Dawud)

Aset wakaf adalah amanah umat, maka memastikan tercatat atas nama yang benar, yakni Persyarikatan, merupakan bagian dari penunaian amanah tersebut.

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ juga menegaskan:

“Tidak ada iman bagi orang yang tidak dapat dipercaya dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Dengan mensertifikasi tanah wakaf atas nama institusi, maka pengelolaan akan terhindar dari potensi klaim individu yang dapat mengganggu kesinambungan manfaat wakaf bagi umat.

Lutfi menggarisbawahi bahwa program ini akan berjalan sukses jika didukung penuh oleh seluruh PCM di 21 kecamatan. Sinergi antara Satgas dan PCM menjadi kunci percepatan.

“Kami mohon kerja sama dan keterbukaan data dari PCM. Setiap informasi yang disampaikan dengan jujur dan lengkap akan mempercepat kerja kami. Semakin cepat sertifikasi diselesaikan, semakin kuat pula Persyarikatan dalam menjaga amanah wakaf,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan harapan agar langkah ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir. “Bismillah, semoga setiap tapak kerja kami menjadi catatan amal tak terputus di sisi Allah. Kami niatkan ini sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab sejarah.”

Dengan semangat ikhlas, cerdas, dan tuntas, Satgas Percepatan Sertifikasi Wakaf PDM Lumajang siap menyisir titik demi titik, menjaga setiap jengkal tanah yang telah diikhlaskan oleh para pewakif demi kemaslahatan umat. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Search