Sejarah dan Urgensi Pembentukan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Sejarah dan Urgensi Pembentukan Majelis Tarjih Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Majelis Tarjih lahir bukan sekadar untuk menyeragamkan pandangan, melainkan sebagai instrumen ijtihad kolektif yang menjawab persoalan zaman dengan berpijak pada prinsip kemaslahatan, keterbukaan, serta integrasi metode Bayani, Burhani, dan Irfani.

Pendapat itulah yang disampaikan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Prof. Dr. H. Achmad Zuhdi, DH, M.Fil.I, saat memberikan materi pada gelaran Akademi MubalighMuhammadiyah (AMM) zona Dakwah Malang Raya, di Apple Sun Learning Center, Kota Batu, Sabtu (31/10/2026).

Prof. Zuhdi, perjalanan panjang Persyarikatan Muhammadiyah dalam membimbing kehidupan beragama umat Islam tidak dapat dilepaskan dari kehadiran Majelis Tarjih. Berdiri di tengah dinamika pemikiran dan perdebatan fikih yang kerap memicu perpecahan di kalangan umat.

“Lembaga ijtihad kolektif ini lahir dari sebuah kebutuhan mendesak akan panduan keagamaan yang otoritatif, mencerahkan, dan berlandaskan dalil yang kuat,” jelasnya.

Guru Besar Bidang Sejarah Intelektual Islam Klasik UIN Sunan Ampel Surabaya itu menegaskan, sejarah mencatat bahwa Majelis Tarjih resmi dibentuk pada tahun 1927 M bertepatan dengan Kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan.

Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh dua faktor utama yang menguji persatuan umat pada masa itu. Pertama, munculnya paham eksternal pada tahun 1920 yang mewajibkan umat Islam mempercayai tokoh tertentu sebagai Al-Masih dan Al-Mahdi. Kedua, maraknya perdebatan masalah fikih (khilafiyah) di tengah masyarakat—bahkan di internal Muhammadiyah sendiri—yang kerap berujung pada pertengkaran dan potensi disintegrasi sosial.

Untuk merespons berbagai persoalan kontroversial tersebut, para ulama Muhammadiyah mula-mula membentuk perkumpulan Musyawarat al-Ulama yang kemudian bertransformasi menjadi Majelis Tarjih.

Setahun berselang, pada Kongres ke-17 di Yogyakarta tahun 1928, struktur kepengurusan resmi disusun dan KH. Mas Mansur dipercaya sebagai Ketua Majelis Tarjih yang pertama.

Di bawah kepemimpinannya, sidang tarjih perdana sukses digelar pada tahun 1929 dan menghasilkan karya monumental berupa Kitab Iman dan Pedoman Shalat. Sejak saat itu hingga kini, estafet kepemimpinan Majelis Tarjih telah dipegang oleh belasan tokoh ulama dan intelektual terkemuka Muhammadiyah.

Kehadiran Majelis Tarjih mengusung misi strategis yang krusial bagi umat Islam. Tujuan pembentukannya meliputi penyediaan pedoman hidup beragama yang jelas bagi warga Muhammadiyah, penyelesaian masalah melalui mekanisme musyawarah yang berpegang pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta memudahkan umat dalam beribadah dengan ketetapan hukum yang paling kuat (arjah).

Lebih dari itu, Majelis Tarjih difungsikan sebagai benteng penjaga kemaslahatan manusia serta penangkal potensi konflik internal maupun eksternal akibat perbedaan pandangan fikih.

Dalam perkembangannya, Majelis Tarjih merumuskan metodologi penetapan hukum yang dikenal sebagai Manhaj Tarjih. Berdasarkan penyempurnaan pada Munas ke-32 di Pekalongan tahun 2024, Manhaj Tarjih didefinisikan sebagai sistem yang memuat wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis dalam merespons masalah sosial dan kemanusiaan dari perspektif Islam.

Dengan karakter ijtihad yang terbuka, tidak terikat mati pada mazhab tertentu, toleran, serta senantiasa mengusung prinsip kemudahan (at-taysir), Majelis Tarjih terus membuktikan eksistensinya sebagai pelopor pembaharuan (tajdid) Islam berkemajuan di Indonesia. || chusnun

 

Tinggalkan Balasan

Search