Sekretaris Jenderal MUI Dr.Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai Lembaga otonom Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI hingga kini berjumlah 165. Hal ini disampaikan dalam sambutan sekaligus membuka acara dalam pertemuan tahunan Pra (ijtima’ Sanawi) X dihadiri 323 peserta di Hotel Mellenium Tanah Abang, Rabu (24/9/25).
Untuk itu tugas DPS antara lain; pertama, mengawasi aktivitas lembaga keuangan syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, juga memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip Syariah.
Kedua, melakukan pengawasan aktif dan pasif terhadap penerapan fatwa DSN-MUI serta mengontrol produk, jasa, dan kegiatan bisnis lainnya berdasarkan prinsip Syariah. Ketiga, pengembangan produk dan pembiayaan syariah agar tumbuh berkembang. Keempat, membantu perusahaan dalam mengembangkan produk-produk syariah.
Jika terdapat produk baru yang membutuhka fatwa, maka DPS memberikan opini syariah kepada Lembaga Keungan Syariah (LKS). Sebaliknya jika belum terdapat dalam Fatwa DSN MUI, maka perlu diusulkan kepada Dewan Syariah Nasional untuk mendapatkan fatwa terbaru.
Oleh karena itu untuk mengukur kinerja DPS diperlukan audit internal dan eksternal guna memastikan kepatuhan DPS dalam menjalankan prinsip syariah dan memberikan laporan hasil pengawasan kepada direksi dan dewan komisaris sebuah perusahaan.
Oleh karena itu, lanjut Amirsyah, dalam menjalankan tugasnya, DPS berpedoman pada Fatwa DSN-MUI dan peraturan lainnya, seperti; pertama UU P2SK No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jelas memperkuat posisi DPS (Dewan Pengawas Syariah) dengan menjadikannya sejajar dengan direksi dan komisaris pada bank Syariah.
Kedua, menempatkan DPS sebagai bagian integral dari lembaga keuangan syariah lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
“Tugas utama DPS meliputi memberikan nasihat kepada manajemen, mengawasi kepatuhan produk dan layanan, serta menjadi jembatan komunikasi dengan DSN-MUI untuk pengembangan produk Syariah,” jelasnya.
Sedangkan yang ketiga, melaksanakan amanat UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Bank Indonesia No. 15/22/DPbS tentang Pedoman Pengawasan Syariah.
Dalam mengakhiri sambutan Amirsyah menekankan kan tiga hal; pertama, menjaga kepatuhan syariah, karena itu diperlukan pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
“Ini untuk memastikan setiap produk, sistem, dan prosedur lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip dan fatwa Syariah,” jelasnya.
Selain itu, dibutuhkan sistem pengawasan internal yang kuat, penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai syariah, serta pelatihan sumber daya manusia yang kompeten untuk menjaga konsistensi praktik Syariah.
Kedua, mensosialisasikan fatwa dan produktif pembiayaan syariah melalui edukasi keuangan syariah kepada masyarakat, misalnya melalui seminar, pelatihan dan turut serta dalam gerakan literasi keuangan syariah, mendukung pengembangan produk dan jasa keuangan syariah, serta aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial yang selaras dengan prinsip syariah juga dapat menjadi cara efektif untuk mensosialisasikan Syariah
Ketiga, etika dan akhlak dalam rangka menegakkan kode etik DPS (Dewan Pengawas Syariah). Seorang DPS harus memiliki integritas, moral yang baik, komitmen pada prinsip syariah, serta profesionalisme dalam bertugas,
“Penerapan kode etik ini meliputi tanggung jawab, menjaga kerahasiaan, menghindari konflik kepentingan, dan memberikan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip syariah untuk memastikan lembaga keuangan syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), Lembaga Pembiayaan Syariah (LPS) beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (afifun nidlom)
