Saya merasa perlu menulis satu hal yang sebenarnya sudah lama saya dengar: ada sekolah atau lembaga pendidikan berbasis Islam yang tetap masuk saat hari libur nasional yang dianggap sebagai “libur kafir”. Mirisnya, fenomena ini juga saya temukan dilakukan oleh beberapa sekolah Muhammadiyah.
Saya pernah bertanya langsung kepada beberapa guru di sekolah yang menerapkan kebijakan tersebut, dan jawaban yang saya terima umumnya hanya, “Karena itu bukan hari raya Islam.” Bahkan saya juga pernah bertanya langsung kepada salah satu kepala sekolah, jawaban yang diberikan hanya, “Itu sudah aturan.” Tapi, benarkah sesederhana itu?
Menurut saya, fenomena masuk sekolah di tanggal merah ini memunculkan beberapa catatan yang cukup serius, salah satunya adalah kezaliman terhadap guru. Mereka sudah mengajar dari pagi hingga siang, bahkan banyak pula yang sampai sore. Namun, ketika tanggal merah datang yang seharusnya menjadi hak istirahat, mereka tetap diwajibkan untuk masuk. Hak libur tersebut tidak diganti di hari lain dan tidak ada pula kompensasi berupa uang lembur. Hal ini tentu sangat memberatkan bagi para tenaga pendidik yang telah mencurahkan energinya setiap hari.
Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi menjadi pendidikan intoleransi terselubung. Saat manajemen sekolah maupun yasasan pengelolanya mengabaikan hari libur nasional non-Islam, tanpa sadar seolah siswa sedang diajarkan untuk mengabaikan keberagaman. Padahal, kita hidup di negara majemuk, dan menghormati perbedaan adalah bagian dari hidup bersama yang tidak bisa dipisahkan dari pendidikan karakter di Indonesia.
Dampak lainnya adalah hilangnya momen kebersamaan keluarga. Guru tetap masuk kerja sementara anak dan suami atau istrinya sedang libur. Atau sebaliknya, anak tetap harus masuk sekolah sedangkan orang tua dan saudara lainnya berada di rumah. Padahal, seharusnya momen ini bisa menjadi waktu untuk berkumpul dan menumbuhkan kembali kasih sayang dalam keluarga yang sering kali tersita oleh rutinitas pekerjaan.
Bahkan, ada teman yang berpendapat bahwa jika perlu, setiap tanggal merah atau hari libur itu difasilitasi, disubsidi, atau bahkan ditata sedemikian rupa agar guru khususnya mendapatkan jatah istirahat yang sebenar-benarnya. Rehat yang berkualitas dan bermanfaat sangat diperlukan supaya esok saat kembali mengajar, performa mereka bisa kembali maksimal. Meskipun untuk hal ini, saat saya diamanahi menjadi pimpinan di sekolah, saya juga belum bisa melaksanakan sepenuhnya.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa tanggal yang dicetak dengan tinta merah pada lembaran-lembaran kertas bernama kalender bukan sekadar waktu libur, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai toleransi, kebersamaan, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Semoga hal ini bisa menjadi bahan renungan bersama bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan. (*)
