Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan fakta mengejutkan: dari total 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di sistem SISKOPATUH, sebanyak 50 persen di antaranya berada dalam status tidak aktif dan bermasalah.
Menyikapi tingginya angka PPIU bermasalah dan maraknya pemberangkatan jemaah nonprosedural, pemerintah langsung mengambil langkah tegas dengan membenahi tata kelola umrah secara menyeluruh.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menjelaskan bahwa dari separuh PPIU yang nonaktif tersebut, sekitar 200 travel diblokir akibat belum melakukan sertifikasi, sedangkan 60 lainnya sedang menjalani harmonisasi data.
“Aturan-aturan warisan Kementerian Agama terdahulu harus disesuaikan kembali agar relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern dan mampu menjawab tantangan riil di lapangan,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Selain masalah sertifikasi, Kemenhaj menemukan praktik penyelewengan di lapangan, seperti jemaah yang diberangkatkan menggunakan biro perjalanan tidak sesuai izin resmi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tingkat kepatuhan dan legalitas penyelenggara umrah di Indonesia masih berada di kisaran 50 banding 50 antara yang patuh dan membandel.
Di sisi lain, mutu layanan jemaah juga terancam oleh rendahnya literasi masyarakat. Banyak calon jemaah yang tergiur promosi instan melalui flyer maupun rekomendasi influencer di media sosial tanpa memverifikasi legalitas travel tersebut terlebih dahulu.
Sebagai solusi konkret, Kemenhaj memangkas jalur birokrasi dan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan berbasis digital agar lebih transparan dan efisien.
“Selama ini proses perizinan masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil yang memakan waktu. Ke depan, seluruh proses tersebut akan ditransformasi ke digital secara penuh,” tegas Atty.
Lewat digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data ini, Kemenhaj optimistis dapat menutup ruang gerak travel nonprosedural. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas biro perjalanan umrah melalui saluran resmi Kemenhaj demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan beribadah di Tanah Suci. (*/tim)
