Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait kasus penggerebekan dengan kekerasan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Mojolaban, Sukoharjo, oleh aparat kepolisian.
Pernyataan sikap itu dibacakan langsung oleh Ketua PDM Kabupaten Sukoharjo H. Djumari, S.Ag., M.Si. didampingi Wakil Ketua PDM Sukoharjo KH. Wiwaha Aji Santosa, S.Pd. dan Direktur Utama (Dirut) RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo dr. Indarto, M.Si., M.M.
Surat pernyataan sikap PDM Sukoharjo ini ditandatangai oleh Ketua PDM Kabupaten Sukoharjo dan Sekretaris H. Muhammad Tri Wibowo. Bunyi lengkap pernyataan sikap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyikapi perkembangan peristiwa di Hamalatul Quran Mojolaban Sukoharjo, maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo menyampaikan hal-hal berikut ini:
- Muhammadiyah meyakini penegakan hukum harus berjalan sesuai perundangan yang berlaku dan Pemulihan santriwati harus didahulukan, keduanya harus berjalan beriringan.
- Kami Siap melakukan fasilitasi pendampingan Kesehatan dan Psykologis kepada 12 Santriwati Hammalatul Qur’an, Pendampingan ini murni bentuk kepedulian kemanusiaan, agar proses pemulihan trauma berjalan secara professional, aman, dan terjaga kerahasiaannya.
- Pendampingan akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan profesional dari RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo yang berbasis empati, dengan menjaga privasi santriwati beserta keluarga, dan mengedepankan prinsip perlindungan anak maupun kerahasiaan rekam medis. Kami mohon doa dan dukungan semua pihak agar 12 santriwati dapat kembali belajar dan beraktivitas dengan tenang.
Demikian yang dapat kami sampaikan, Muhammadiyah Sukoharjo hadir untuk menolong dan mendampingi agar Santriwati dapat kembali menatap masa depan dengan baik.
Sukoharjo, 22 Jumadil Awal 1448 H/2 November 2026
