Beredarnya Nota Diplomatik dari Duta Besar Arab Saudi di Jakarta yang memuat sejumlah catatan terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sempat mengundang perhatian publik. Namun, Kementerian Agama RI menegaskan bahwa seluruh dinamika tersebut telah dituntaskan bersama Kementerian Haji Arab Saudi secara musyawarah dan penuh semangat ukhuwah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menjelaskan bahwa Nota Diplomatik bertanggal 16 Juni 2025 tersebut merupakan dokumen tertutup yang ditujukan secara khusus kepada tiga instansi: Menteri Agama, Dirjen PHU, dan Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri.
“Beberapa isu yang tertuang dalam nota itu adalah tantangan yang kami hadapi dua hingga empat pekan lalu. Alhamdulillah, semuanya sudah bisa kami atasi di lapangan dan telah disampaikan penjelasannya secara langsung kepada pihak berwenang Arab Saudi,” terang Hilman saat ditemui di Madinah, Jumat (20/6/2025).
Lima Poin Dinamika yang Sudah Diselesaikan
1. Koherensi Data Jemaah.
Permasalahan data jemaah antara sistem E-Haj, Siskohat, dan manifest penerbangan menjadi salah satu catatan penting. Terjadi perbedaan nama jemaah antara manifest dan jemaah yang sesungguhnya naik ke pesawat. Hal ini kerap terjadi akibat proses penggantian mendadak karena sakit, wafat, atau batal berangkat.
“Kami tidak bisa membiarkan kursi kosong. Maka dari itu, jika ada yang bisa menggantikan secara cepat, akan kami lakukan. Rekonsiliasi data dilakukan siang malam bersama Kantor Urusan Haji dan Kementerian Haji Arab Saudi. Sekarang semua sudah terselesaikan,” jelas Hilman.
2. Pergerakan Jemaah dari Madinah ke Makkah.
Terjadi tantangan teknis saat memindahkan jemaah dari Madinah ke Makkah karena konfigurasi syarikah yang berbeda dalam satu kloter. Beberapa jemaah harus diberangkatkan menggunakan transportasi kecil di luar mekanisme biasa.
“Semua sudah dikomunikasikan dan disepakati. Tidak mungkin jemaah diberangkatkan tanpa izin dari otoritas terkait,” tegas Hilman.
3. Penempatan Hotel Jemaah di Makkah Sebagian kecil jemaah menempati hotel tidak sesuai syarikah, karena keinginan untuk berkumpul dengan kloter atau keluarga. Ada juga yang pindah tanpa izin sektor atau ketua kloter.
“Penggabungan keluarga seperti suami-istri atau lansia dengan pendamping tetap diizinkan. Ini sudah kami komunikasikan setiap hari dengan pihak Arab Saudi,” kata Hilman.
4. Kesehatan Jemaah Lansia dan Risti.
Arab Saudi mengkhawatirkan tingginya angka jemaah lansia dan risiko tinggi (risti) dari Indonesia. Pemerintah diminta lebih selektif dalam memberangkatkan jemaah.
“Kami imbau kepada para pembimbing untuk tidak memaksakan ibadah sunah berlebihan kepada lansia. Keluarga juga sebaiknya tidak memaksakan anggota keluarganya yang sakit untuk berangkat,” pesan Hilman.
5. Penyembelihan Hewan Dam.
Mayoritas jemaah Indonesia menjalankan haji tamattu’ sehingga wajib membayar Dam. Ada dua skema: melalui Adahi yang resmi ditunjuk Kerajaan, atau melalui Baznas di Indonesia.
“Kita sudah edukasikan soal platform resmi Adahi. Tapi tidak sedikit jemaah sudah terlanjur beli kambing sendiri atau melalui mukimin. Saudi tahun ini memperketat aturan, dan ini menjadi pelajaran penting ke depan,” ujar Hilman.
Evaluasi Bersama untuk Perbaikan Haji di Masa Mendatang
Hilman menegaskan bahwa semua permasalahan tersebut sudah dibahas dan diselesaikan secara terbuka bersama Kementerian Haji Arab Saudi. Nota Diplomatik itu sejatinya adalah catatan perbaikan dan refleksi untuk kebaikan penyelenggaraan haji di masa mendatang.
“Dengan izin Allah, semua dapat diselesaikan secara bijak. Koordinasi yang baik dengan pemerintah Saudi menjadi kunci. InsyaAllah ke depan kita perkuat lagi sistem perencanaan dan komunikasi,” pungkasnya. (afifun nidlom)
