4. Jalan dakwah Karena Allah
قُلْ اِنَّنِيْ هَدٰٮنِيْ رَبِّيْۤ اِلٰى صِرَا طٍ مُّسْتَقِيْمٍ ۚ دِيْنًا قِيَمًا مِّلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۚ وَمَا كَا نَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku telah memberiku petunjuk ke jalan yang lurus, agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus. Dia (Ibrahim) tidak termasuk orang-orang musyrik.””
(QS. Al-An’am 6: Ayat 161)
قُلْ اِنَّ صَلَا تِيْ وَنُسُكِيْ وَ مَحْيَايَ وَمَمَا تِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 162)
5. Kajian Tafsir ibnu Katsir tentang akhlaq dalam berdakwah
Ash-Shaff, ayat 1-4
{سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ (4) }
Bertasbih kepada Allah apa saja yang ada di langit dan bumi, dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tiada kamu kerjakan. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.
Dalam pembahasan terdahulu telah disebutkan tafsir firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala) yang mengawali surat ini dan bukan hanya sekali sehingga tidak perlu diulangi lagi. Yang dimaksud adalah firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:
{سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ}
Bertasbih kepada Allah apa saja yang ada di langit dan bumi; dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Ash-Shaff: l)
Adapun firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ}
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tiada kamu kerjakan. (Ash-Shaff: 2)
Ini merupakan pengingkaran terhadap orang yang menjanjikan sesuatu janji atau mengatakan sesuatu, lalu ia tidak memenuhinya. Oleh karena itulah maka ada sebagian dari ulama Salaf yang berpendapat atas dalil ayat ini bahwa diwajibkan bagi seseorang menunaikan apa yang telah dijanjikannya secara mutlak tanpa memandang apakah yang dijanjikannya itu berkaitan dengan kewajiban ataukah tidak. Mereka beralasan pula dengan hadis yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda:
“آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّث كَذَبَ، إِذَا وَعَد أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ”
Pertanda orang munafik ada tiga, yaitu apabila berjanji ingkar, apabila berbicara dusta dan apabila dipercaya khianat.
Di dalam hadis lain yang juga dalam kitab sahih disebutkan pula:
“أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَة مِنْ نِفَاقٍ حَتَّى يَدَعها”
Ada empat pekerti yang barang siapa menyandang keempat-empatnya, maka dia adalah munafik militan; dan barang siapa yang menyandang salah satunya, berarti dalam dirinya terdapat suatu pekerti orang yang munafik sampai dia meninggalkannya.
Lalu disebutkan yang antara lainnya ialah mengingkari janji. Kami telah menjelaskan dengan rinci kedua hadis ini di dalam permulaan syarah kitab Imam Bukhari.
Untuk itulah maka Allah mengukuhkan pengingkaran-Nya terhadap sikap mereka yang demikian itu melalui firman berikutnya:
{كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ}
Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan. (Ash-Shaff: 3)
Imam Ahmad dan Imam Abu Daud telah meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi’ah, yang telah menceritakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) datang kepada keluarganya yang saat itu ia masih anak-anak. Lalu ia pergi untuk bermain-main, tetapi ibunya memanggilnya, “Hai Abdullah, kemarilah, aku akan memberimu sesuatu.” Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bertanya kepada ibunya, “Apakah yang hendak engkau berikan kepadanya?” Ibunya menjawab, “Kurma,” Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda:
“أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تَفْعَلِي كُتِبت عَلَيْكِ كِذْبة”
Ketahuilah, sesungguhnya andaikata engkau tidak memberinya, tentulah akan dicatat atas dirimu sebagai suatu kedustaan.
Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa apabila janji itu berkaitan dengan kewajiban terhadap yang dijanjikan, maka sudah menjadi keharusan penunaiannya. Misalnya ialah seperti seseorang berkata kepada lelaki lain, “Kawinlah kamu, maka aku akan memberikan nafkah sebanyak anu padamu setiap harinya!” Kemudian lelaki yang diperintahnya itu kawin, maka orang yang berjanji demikian kepadanya diwajibkan memberinya apa yang telah ia janjikan kepadanya selama lelaki itu dalam ikatan perkawinannya. Mengingat masalah ini berkaitan dengan hak Adami dan berlandaskan pada prinsip mudayaqah.
