*)Oleh: Alfain Jalaluddin Ramadlan
Mahasiswa Pascasarjana universitas Muhammadiyah Surabaya
Ekonomi Islam merupakan suatu sistem yang tidak hanya menitikberatkan pada keuntungan materi semata, tetapi juga mengutamakan keadilan, kesejahteraan bersama, dan etika dalam setiap transaksi.
Sistem ini dibangun atas dasar nilai-nilai syariah yang bersumber dari Al‑Qur’an, Hadis, serta pendekatan ijtihad para ulama guna menjawab persoalan ekonomi dalam konteks zaman yang terus berkembang.
Sumber Ekonomi Islam
Pertama, Al‑Qur’an sebagai Sumber Utama
Al‑Qur’an adalah sumber primer dan utama dalam hukum ekonomi Islam. Dalam kitab suci ini terkandung berbagai prinsip dasar yang mengatur aktivitas ekonomi, antara lain:
Larangan Riba dan Keadilan Transaksional:
-Al‑Qur’an menegaskan bahwa transaksi jual beli yang adil dihalalkan, sedangkan riba (bunga) diharamkan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan praktik-praktik eksploitatif yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan dalam distribusi kekayaan.
– Kewajiban Zakat dan Infaq:
Melalui mekanisme zakat, harta yang berlebih didistribusikan untuk membantu yang membutuhkan sehingga tercipta keseimbangan sosial dan kesejahteraan bersama.
– Dalil Al‑Qur’an:
Sebagai contoh, dalam Surat An‑Nahl ayat 90 Allah berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.”
Ayat ini menegaskan bahwa dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ekonomi, umat Islam diwajibkan untuk selalu mengedepankan keadilan dan kebaikan.
Kedua, Hadis dan Sunnah sebagai Sumber Pendukung
Setelah Al‑Qur’an, Hadis dan Sunnah Nabi Muhammad SAW merupakan sumber hukum kedua yang memberikan penjabaran lebih rinci mengenai prinsip-prinsip ekonomi. Beberapa poin penting di antaranya:
– Etika dalam Berdagang:
Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh nyata melalui sabdanya yang menyatakan,
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ
Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209).
Hadis ini menekankan bahwa integritas, kejujuran, dan amanah merupakan modal utama dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Prinsip Keadilan dalam Transaksi:
Hadis juga mendorong agar setiap transaksi dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan penindasan. Jika dalam Al‑Qur’an tidak dijelaskan secara rinci, Hadis berfungsi sebagai pedoman konkret untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam praktik ekonomi.
Ketiga, Ijma’ (Konsensus Ulama)
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum-hukum Islam yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al‑Qur’an maupun Hadis. Dalam konteks ekonomi:
– Konsolidasi Hukum:
Ijma’ memberikan panduan atas persoalan ekonomi baru yang muncul seiring perkembangan zaman, sehingga prinsip-prinsip syariah tetap relevan dan aplikatif.
– Kesepakatan Komunal:
Dengan ijma’, para cendekiawan menyepakati interpretasi hukum yang memudahkan umat dalam menjalankan aktivitas ekonomi sesuai syariat.
Keempat, Ijtihad dan Qiyas (Analogi)
Ketika persoalan ekonomi kontemporer tidak memiliki dalil yang jelas dalam sumber primer, ulama menggunakan metode ijtihad dan qiyas:
– Ijtihad:
Merupakan upaya sungguh-sungguh untuk mencari solusi atas persoalan syariah melalui pemahaman mendalam terhadap sumber-sumber hukum Islam.
– Qiyas:
Adalah penalaran analogi yang mengaitkan persoalan baru dengan kasus serupa yang telah ada dalilnya, sehingga menghasilkan putusan yang tetap berlandaskan keadilan dan kemaslahatan umat.
Kelima, Prinsip Maqasid al‑Shariah dan Maslahah Mursalah:
Selain sumber di atas, ekonomi Islam juga didasarkan pada prinsip maqasid al‑shariah dan maslahah mursalah:
– Maqasid al‑Shariah:
Merupakan tujuan utama syariah yang melindungi lima aspek penting, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam ekonomi, tujuan utamanya adalah mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial.
– Maslahah Mursalah:
Merupakan pendekatan yang menilai kebijakan ekonomi dari segi kemanfaatannya bagi masyarakat, terutama ketika tidak terdapat nash (dalil) yang eksplisit. Pendekatan ini memberikan ruang bagi inovasi dalam menerapkan hukum ekonomi sesuai kondisi zaman.
Baca juga: Sisi Ekonomi Ibadah Haji yang Luput dari Perhatian Umat Islam
Oleh karena itu, sumber-sumber hukum ekonomi Islam yang meliputi -Al‑Qur’an, Hadis dan Sunnah, Ijma’, Ijtihad atau Qiyas, dan prinsip Maqasid al‑Shariah serta Maslahah Mursalah— membentuk fondasi yang holistik dan beretika.
Dengan mengintegrasikan seluruh sumber tersebut, sistem ekonomi Islam tidak hanya berfokus pada pencapaian keuntungan material, tetapi juga menekankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial. Penerapan prinsip-prinsip ini secara konsisten maka akan dapat menghasilkan perekonomian yang produktif, efisien, serta berlandaskan nilai‑nilai kemanusiaan dan keislaman, yang mampu menjawab tantangan zaman. (*)
*) Pengajar di Pondok Pesantren Al Mizan Muhammadiyah Lamongan