Hal yang sama diriwayatkan dari Abu Mu’awiyah, dari Hisyam dengan lafaz yang sama. Ia meriwayatkan pula dari Yahya ibnu Sa’id Al-Qattan, dari Hisyam dengan lafaz yang sama yang isinya adalah seperti berikut: Bahwa seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, berilah aku suatu nasihat, tetapi jangan terlalu banyak, barangkali saja aku selalu mengingatnya.” Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda, “Kamu jangan marah.”
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri.
Hadis lain diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حُمَيد بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْصِنِي. قَالَ: “لَا تَغْضَبْ”. قَالَ الرَّجُلُ: فَفَكَّرْتُ حِينَ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَالَ، فَإِذَا الْغَضَبُ يَجْمَعُ الشَّرَّ كُلَّهُ.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Humaid ibnu Abdur Rahman, dari seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang menceritakan: Seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, berwasiatlah untukku.” Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) menjawab, “Kamu jangan marah.” Lelaki itu melanjutkan kisahnya, “Maka setelah kurenungkan apa yang telah disabdakan oleh Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) tadi, aku berkesimpulan bahwa marah itu menghimpun semua perbuatan jahat.”
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا داود بن أبي هِنْد عن بن أَبِي حَرْب بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ، عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ، عَنْ أَبِي ذَرّ قَالَ: كَانَ يَسْقِي عَلَى حَوْضٍ لَهُ، فَجَاءَ قَوْمٌ قَالُوا أَيُّكُمْ يُورِدُ عَلَى أَبِي ذَرٍّ وَيَحْتَسِبُ شَعَرَاتٍ مِنْ رَأْسِهِ فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا. فَجَاءَ الرَّجُلُ فَأَوْرَدَ عَلَيْهِ الْحَوْضَ فَدَقَّهُ، وَكَانَ أَبُو ذَرٍّ قَائِمًا فَجَلَسَ، ثُمَّ اضْطَجَعَ، فَقِيلَ لَهُ: يَا أَبَا ذَرٍّ، لِمَ جَلَسْتَ ثُمَّ اضْطَجَعْتَ؟ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قال لَنَا: “إذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإِلا فَلْيَضْطَجِعْ”.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Abu Hindun, dari Abu Harb ibnu Abul Aswad, dari Abul Aswad, dari Abu Zar r.a. yang menceritakan bahwa ketika ia hendak mengambil air dari sumurnya, tiba-tiba datanglah suatu kaum, lalu mereka berkata, “Siapakah di antara kalian yang mau mengambilkan air buat (minum ternak) Abu Zar dan menghitung beberapa helai rambut dari kepalanya?” Kemudian ada seorang lelaki berkata, “Saya,” lalu lelaki itu menggiring ternak kambing milik Abu Zar ke sumur tersebut (untuk diberi minum). Pada mulanya Abu Zar berdiri, lalu duduk, kemudian berbaring. Ketika ditanyakan kepadanya, “Wahai Abu Zar, mengapa engkau duduk, lalu berbaring?” Maka Abu Zar menjawab, “Sesungguhnya Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda kepada kami (para sahabat): ‘Apabila seseorang di antara kalian marah, sedangkan ia dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk hingga marahnya hilang. Apabila marahnya masih belum hilang, hendaklah ia berbaring.”
Imam Abu Dawud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Hambal berikut sanadnya. Hanya di dalam riwayatnya disebutkan dari Abu Harb, dari Abu Zar, padahal yang benar ialah Ibnu Abu Harb, dari ayahnya, dari Abu Zar, seperti yang disebutkan di dalam riwayat Abdullah ibnu Ahmad dari ayahnya.
Hadis lain.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ خَالِدٍ: حَدَّثَنَا أَبُو وَائِلٍ الصَّنْعَاني قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ عرْوة بْنِ مُحَمَّدٍ إِذْ دَخَلَ عَلَيْهِ رَجُلٌ، فَكَلَّمَهُ بِكَلَامٍ أَغْضَبَهُ، فَلَمَّا أَنْ غَضِبَ قَامَ، ثُمَّ عَادَ إِلَيْنَا وَقَدْ تَوَضَّأَ فَقَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي عَطِيَّةَ -هُوَ ابْنُ سَعْدٍ السَّعْدِيُّ، وَقَدْ كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ-قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “إنَّ الْغَضَبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، وإنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنَ النَّارِ وإنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالماءِ، فَإذَا أُغْضِبَ أحَدُكُمْ فَلْيَتَوضَّأْ”.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Wa-il As-San’ani yang mengatakan, “Ketika kami sedang berada di dalam majelis Urwah ibnu Muhammad, tiba-tiba masuk menemuinya seorang lelaki dan lelaki itu berbicara kepadanya tentang suatu pembicaraan yang membuat Urwah marah. Ketika Urwah marah, maka ia pergi, lalu kembali lagi menemui kami dalam keadaan telah berwudu. Kemudian ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku ayahku di hadapan kakekku (yaitu Atiyyah ibnu Sa’d As-Sa’di) yang berpredikat sebagai sahabat, bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda: ‘Sesungguhnya marah itu perbuatan setan, dan setan itu diciptakan dari api, dan sesungguhnya api itu hanya dapat dipadamkan dengan air. Karena itu, apabila seseorang di antara kalian marah, hendaklah ia berwudu’.”
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui hadis Ibrahim ibnu Khalid As-San’ani, dari Abu Wa-il Al-Oas Al-Muradi As-San’ani. Imam Abu Daud mengatakan bahwa Abu Wa-il ini adalah Abdullah ibnu Buhair.
Hadis lain.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا نُوحُ بْنُ جَعْوَنة السُّلَمي، عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّان، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ أنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ وَقَاهُ اللهُ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ، أَلَا إنَّ عَمَلَ الْجَنَّةِ حَزْنٌ بِرَبْوُةٍ -ثَلَاثًا-أَلَا إنَّ عَمَلَ النَّار سَهْلٌ بسَهْوة. والسَّعِيدُ مَنْ وقيَ الفِتَنَ، ومَا مِنْ جَرْعَةٍ أحَبُّ إلَى اللهِ [عَزَّ وَجَلَّ] مِنْ جَرْعَةِ غَيْظٍ يَكْظِمُهَا عَبْدٌ، مَا كَظَمَهَا عَبْدٌ للهِ إِلَّا مَلأ جَوْفُه إيمَانًا”.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Nuh ibnu Mu’awiyah As-Sulami, dari Muqatil ibnu Hayyan, dari Ata, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda: Barang siapa yang memberikan masa tangguh kepada orang yang sedang kesulitan atau memaafkan (utang)nya, niscaya Allah memelihara dirinya dari panasnya neraka Jahannam. Ingatlah, sesungguhnya amal surga itu bagaikan tanah licin yang ada di bukit —sebanyak tiga kali—. Ingatlah, sesungguhnya amal neraka itu bagaikan tanah yang mudah dilalui yang berada di tanah datar. Orang yang berbahagia ialah orang yang dipelihara dari segala fitnah. Dan tiada suatu regukan pun yang lebih disukai oleh Allah selain dari regukan amarah yang ditelan oleh seseorang hamba; tidak sekali-kali seorang hamba Allah mereguk amarahnya karena Allah, melainkan Allah memenuhi rongganya dengan iman.
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri, sanadnya hasan; tiada seorang perawi pun yang mempunyai kelemahan di dalamnya, dan matannya hasan pula.
Hadis lain yang semakna dengannya.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكرَم، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ -يَعْنِي ابْنَ مَهْدي-عَنْ بِشْرٍ -يَعْنِي ابْنَ مَنْصُورٍ-عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلان، عَنْ سُوَيد بْنِ وَهْب، عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَبْنَاءِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم: “مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أنْ يُنْفِذَه مَلأهُ اللهُ أَمْنًا وَإيمانًا، وَمَنْ تَرَكَ لُبْسَ ثَوْبِ جَمَال وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْه -قَالَ بِشر: أَحْسَبُهُ قَالَ: “تَوَاضُعًا”-كَسَاهُ اللهُ حُلَّةَ الْكَرَامَةِ، وَمَنْ زَوَّجَ للهِ كَسَاهُ اللهُ تَاجَ الْمُلْكِ”
Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Uqbah ibnu Makram, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman (yakni Ibnu Mahdi), dari Bisyr (yakni Ibnu Mansur), dari Muhammad ibnu Ajlan, dari Suwaid ibnu Wahb, dari seorang lelaki anak seorang sahabat Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam)., dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda: Barang siapa yang menahan amarah, sedangkan dia mampu mengeluarkannya, maka Allah memenuhi rongganya dengan keamanan dan iman. Dan barang siapa yang meninggalkan pakaian keindahan, sedangkan dia mampu mengadakannya —Bisyr menduga bahwa Muhammad ibnu Ajlan mengatakan karena tawadu (rendah diri)—, maka Allah memakaikan kepadanya pakaian kehormatan. Dan barang siapa memakai mahkota karena Allah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya mahkota seorang raja.
