Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini,” (HR.Muslim).
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang,” Hal ini dikarenakan dengan perpakaian tapi masih terlihat tubu dibalik pakaian tersebut.
Kainnya lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
Pakaian perempuan di sini maksudnya harus longgar. Ini sebenarnya yang banyak juga mengundang keprihatinan kita terhadap kondisi wanita-wanita sekarang ini. Mereka dengan percaya dirinya mengatakan dirinya telah menutupi auratnya di saat mengenakan jilbab yang dimodifikasi tetapi biasanya masih menggunakan celana jins, dan biasanya dipadukan dengan hanya memakai baju kaos. Ini merupakan cara berpakaian yang salah, walaupun mereka telah mengenakan khimar atau penutup kepala, tetapi yang bermasalah adalah celana jeans dan baju kaos yang mereka gunakan. Celana jeans dan baju kaos dapat membentuk lekuk tubuh sehingga tidak termasuk pakaian yang syar’i.
Tidak diberi pewangi atau parfum
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2701).
Sebagaimana aturan bahwa perempuan tidak boleh memakai parfum di saat keluar rumah, begitu pula kaidah untuk pakaian yang wanita gunakan. Hal ini dikarenakan parfum diperuntukkan untuk pria di saat keluar rumah.
Dilarangnya wanita untuk memakai parfum di saat keluar rumah adalah karena Islam sangat menjaga harkat dan martabat perempuan. Selain itu, larangan memakai parfum bagi wanita juga untuk menghindarkan wanita dari pengaruh fitnah. Yang memakai bau-bauan ketika keluar rumah sehingga lelaki mencium baunya disifatkan oleh Rasulullah saw sebagai zaniyah, yakni pelacur atau penzina.
“Wanita apabila memakai wangi-wangian , kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini dan begini yaitu pelacur,” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi).
Tidak menyerupai pakaian lelaki
Hal ini disandarkan pada hadits dari Rasulullah SAW(Riwayat Bukhari).
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ وَهَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهَاتِ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَالِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi telah menceritakan kepada kami Syu’bah dan Hammam dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang menyerupai lelaki dan lelaki-lelaki yang menyerupai wanita.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Tidak menyerupai pakaian perempuan kafir
Alasannya adalah karena agama melarang seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan menyerupai orang-orang kafir, baik dalam ibadah, perayaan hari raya, maupun pakaian yang identik dengan mereka. Banyak sekali dalil yang menetapkan larang tersebut.
Salah satunya adalah hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu,” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melihatku memakai dua helai kain mua’ashfar (kain yang dicelup dengan sejenis pewarna), maka Beliau menegurku,” Sesungguhnya, ini pakaian orang-orang kafir, jangan kau pakai.” (HR Muslim, Nasa’i dan Ahmad).
