Syarat Busana Muslimah

www.majelistabligh.id -

Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)

Ibnu Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah bersabda :

مَن لَبِسَ ثوبَ شُهرةٍ في الدُّنيا، ألْبَسَهُ اللهُ ثوبَ مَذلَّةٍ يومَ القيامةِ.

“Barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dunia, maka pada hari kiamat kelak Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Pengertian pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mengangkat popularitasnya dalam pandangan masyarakat. Ia bisa berupa pakaian mewah yang dipakai untuk menunjukkan keistimewaan status sosial dan kelebihan materinya, atau bisa juga berupa pakaian lusuh yang dipakai dengan tujuan untukmenunjukkan tingkat kezuhudannya yang tinggi dan riya.

Dengan demikian, pakaian yang dipakai perempuan muslimah ini, ternnyata tidak cukup hanya menutup rambut dan kepalanya saja, namun harus sesuai dengan syarat-syarat sesuai syariat pula.

Selain itu, juga berasal dari bahan yang suci; Bukan pakaian kesombongan; Bukan pakaian yang menyerupai ahli bidah dan Terbebas dari salib.

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

Tinggalkan Balasan

Search