GreenFaith Indonesia, bekerja sama dengan Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) serta Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak, dan Sedekah pada Isu Energi”, Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kontribusi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam mendukung proses transisi energi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan, termasuk organisasi keagamaan, lembaga zakat, instansi pemerintah, dan lembaga penelitian energi. Para peserta berdiskusi mengenai potensi pemanfaatan dana ZIS untuk mendukung isu perubahan iklim dan transisi energi dari sudut pandang syariah, suatu topik yang masih jarang dibahas.
Direktur GreenFaith Indonesia Hening Parlan, menyampaikan bahwa FGD ini adalah bagian dari upaya masyarakat sipil untuk membawa nilai-nilai agama dalam merespons krisis iklim secara nyata. Ia menegaskan bahwa transisi energi tak hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut nilai spiritual.
“Energi bersih seperti tenaga surya dan angin bisa disebut sebagai “energi surga,” dan komunitas beragama memiliki potensi besar untuk mendorong perubahan kolektif menuju energi bersih,” jelasnya.

Ketua MOSAIC, Nur Hasan Murtiaji, menekankan pentingnya merumuskan panduan pengelolaan dana ZIS yang kontekstual dan aplikatif. Ia mengungkapkan bahwa potensi zakat nasional bisa mencapai Rp327 triliun, namun pemanfaatannya untuk mendukung energi bersih masih memerlukan kejelasan secara syariah dan legal. FGD ini dianggap sebagai ruang kolaboratif untuk merumuskan hal tersebut.
Ustadz Niki Alma dari Majelis Tarjih menyampaikan bahwa penggunaan ZIS di luar kebutuhan fakir miskin masih menjadi diskursus. Namun, menurutnya, agenda transisi energi yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan (hifzhul bi’ah) sejalan dengan tujuan-tujuan utama syariah (maqashid syariah).
Sementara itu, Ustadz Qaem Aulassyahied yang terlibat dalam penyusunan panduan ZIS menyatakan bahwa FGD ini menjadi langkah penting untuk membangun kesepahaman lintas lembaga dalam mendukung keadilan energi.
Ustaz Faisal Farouq dari Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Pusat menyarankan agar panduan ini dapat dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan legitimasi lebih luas. Ia juga menambahkan bahwa jika digabungkan dengan instrumen wakaf, yang bersifat jangka panjang dan tidak terbatas hanya pada umat Islam, dampaknya bisa jauh lebih besar.
Ustaz Rahmat dari Dewan Tafkir Persis menggarisbawahi potensi besar wakaf sebagai pendanaan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa dalam satu kegiatan berbasis wakaf tunai, dana yang terkumpul bisa mencapai Rp11 miliar, mencerminkan antusiasme publik yang tinggi terhadap program yang memberikan dampak nyata.
FGD ini juga dihadiri oleh lembaga-lembaga seperti LazisMU, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Islamic Relief, Human Initiative, PPIM UIN Jakarta, LazisNU PBNU, serta Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Masing-masing lembaga telah memiliki inisiatif terkait lingkungan, meski kontribusinya masih terbatas. Sebagai contoh, pada 2022 LazisMU hanya mengalokasikan 11% dari programnya untuk isu lingkungan.
Menanggapi wacana pembiayaan transisi energi melalui filantropi Islam, akademisi UIN Jakarta Dedy Ibmar mengatakan bahwa transisi energi masih kurang diperhatikan dibandingkan isu lingkungan lainnya, karena memerlukan pembiayaan lebih besar. Karena itulah, dana ZIS sangat relevan untuk mendukung agenda transisi energi yang masih minim dukungan ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir dokumen bersama dan langkah nyata yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan agenda transisi energi di Indonesia. Kolaborasi antar lembaga diharapkan dapat menciptakan ekosistem pemikiran dan tindakan yang berkelanjutan demi keadilan sosial dan pelestarian lingkungan. (*/tim)
