Kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) menegaskan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji Furoda pada penyelenggaraan tahun ini. Masyarakat diminta waspada jika ada tawaran keberangkatan menggunakan visa tersebut.
“Jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” kata Wakil Menhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dahnil mengatakan maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial merupakan praktik yang harus diwaspadai karena berpotensi merupakan modus penipuan maupun haji ilegal.
Dahnil Anzar mengungkapkan alasan di balik tidak adanya lagi skema Haji Furoda dalam dua tahun terakhir. Salah satu penyebab utamanya adalah maraknya penyalahgunaan, terutama terkait harga yang dinilai tidak rasional.
Menurut Dahnil, praktik di lapangan menunjukkan harga haji furoda sangat bervariasi dan cenderung tidak terkendali. “Haji furoda banyak penyalahgunaan yang tidak rasional terutama harganya. Ada yang dijual sampai Rp 1 miliar, ada yang Rp 500 juta. Jadi macam-macam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong dihentikannya skema haji furoda oleh otoritas Arab Saudi dalam dua tahun terakhir. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ke depan skema ini akan dihapus secara permanen.
“Jadi itulah yang menyebabkan haji furoda tidak lagi ada dua tahun belakangan. Dan ke depan bisa jadi memang tidak ada lagi,” ucap Dahnil.
Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah ini menegaskan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah mendukung penuh kebijakan tersebut. Pasalnya, keberadaan haji furoda dinilai membuka celah terjadinya moral hazard hingga potensi penipuan terhadap masyarakat.
“Kami mendukung penuh tidak adanya haji furoda. Karena ada potensi moral hazard, ada potensi penipuan dan berbagai masalah lainnya,” kata Dahnil.
Dia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda pada musim haji 2026. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji instan yang marak beredar, terutama di media sosial.
Saat ini, Kemenhaj bersama Polri membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang salah satu tugasnya menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural. “Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tutur Dahnil.
Dia menegaskan terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, Kemenhaj memastikan tidak sesuai ketentuan.
Lebih jauh Dahnil menyebutkan, masa tunggu haji reguler saat ini berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hampir lima dekade di beberapa wilayah. Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun. (*/tim)
