Tim Ahli Mendikdasmen Fajri Hidayatullah, Ikuti Seleksi Calon Anggota KND RI

Tim Ahli Mendikdasmen Fajri Hidayatullah Ikuti Seleksi Calon Anggota KND RI
www.majelistabligh.id -

Fajri Hidayatullah, Tim Ahli Staf Khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, resmi mengikuti seleksi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia.

Keikutsertaannya menjadi langkah nyata untuk memperluas kontribusi dalam memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, tidak hanya tertulis dalam regulasi, tetapi juga dirasakan manfaatnya secara langsung.

Sebagai lembaga nonstruktural, KND bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Mengingat peran strategis tersebut, proses seleksi komisioner KND menjadi perhatian luas, khususnya dari komunitas penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, dan para pegiat hak asasi manusia.

Motivasi dan Gagasan

Fajri yang juga penyandang disabilitas netra, menyebutkan bahwa dorongan untuk mengikuti seleksi ini lahir dari keyakinan pribadi serta dukungan rekan-rekan sejawat. Ia percaya bahwa kesetaraan harus dibangun sejak dini dengan pendidikan sebagai fondasinya.

“Pendidikan inklusif adalah pintu utama menuju kesetaraan. Anak-anak disabilitas berhak mendapatkan layanan bermutu serta lingkungan yang ramah di setiap aspek kehidupan. Saya ingin pengalaman dan pemikiran yang selama ini terbangun dapat dipergunakan untuk memperkuat kinerja KND,” ujar Fajri.

Ia juga menilai bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada ketersediaan aturan, melainkan konsistensi penerapannya di lapangan.

Berbekal pengalaman di lingkungan kebijakan pendidikan nasional, Fajri membawa pemahaman mendalam tentang proses perumusan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan. Menurutnya, pengalaman ini penting agar fungsi pemantauan dan advokasi KND tidak berhenti pada rekomendasi semata, melainkan dapat ditindaklanjuti oleh kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. “Isu disabilitas tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi, hingga layanan publik harus berjalan selaras. KND dapat berperan sebagai simpul penggerak yang menghubungkan seluruh sektor tersebut,” tambahnya.

Penguatan Peran KND

Fajri berpandangan bahwa fungsi pengawasan KND perlu terus diperkuat agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut menegaskan prinsip penghormatan terhadap martabat, kemandirian, nondiskriminasi, partisipasi penuh, serta kesetaraan kesempatan.

Selain itu, ia menilai KND harus membangun komunikasi yang lebih erat dengan komunitas dan organisasi penyandang disabilitas di daerah agar aspirasi di tingkat akar rumput dapat terserap dengan baik.

Pendataan yang akurat juga menjadi kunci utama. Menurut Fajri, kebijakan yang tepat sasaran membutuhkan basis data yang valid mengenai jumlah, ragam, dan kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga program yang dirancang benar-benar menjawab persoalan nyata.

Menutup keterangannya, Fajri berharap dapat terpilih sebagai salah satu komisioner yang konsisten memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan motivasi dan dukungan hingga saya sampai di titik ini,” pungkasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search