Mari kita berhenti sejenak dan jujur. Kita bangga dengan masjid yang megah. Kita bangga dengan kubah besar, lantai granit, lampu kristal, dan desain arsitektur yang “Instagramable”. Kita berlomba membangun masjid termegah di kota, bahkan di desa – desa.
Tapi ada satu pertanyaan yang jarang, bahkan mungkin tak pernah, kita ajukan: Apakah kita sudah memastikan kesucian jamaahnya?
Di sejumlah masjid hari ini, fasilitas buang air kecil berdiri—urinoir ala mal dan bandara—dipasang tanpa ragu. Alasannya sederhana: modern, praktis, cepat.
Namun apakah takmir masjid benar-benar memahami konsekuensi fikihnya?
Ataukah kita sedang mengimpor desain, tetapi lupa mengimpor kehati-hatian syariat?
#Ini Bukan Soal Selera, Ini Soal Sah atau Tidaknya Shalat
Seorang jemaah datang ke masjid. Ia tahu adabnya: buang air dulu, baru wudhu, lalu salat.
Ia berdiri di depan urinoir masjid. Selesai. Tidak ada cipratan besar. Tidak ada noda terlihat.
Tetapi penelitian sanitasi modern menunjukkan bahwa urinoir berdiri menghasilkan percikan mikro (micro-splatter) dan aerosol yang bisa menyebar lebih dari satu meter.
Artinya: Percikan bisa menempel di celana. Di betis. Di lantai sekitar. Tanpa terlihat.
Ia lalu berwudhu dan berdiri di saf.
Jika ada najis yang melekat di pakaiannya, maka salatnya terancam tidak sah.
Ini bukan teori berlebihan. Ini kaidah fikih dasar: najis pada pakaian membatalkan keabsahan shalat.
Lalu pertanyaannya:
Siapa yang bertanggung jawab jika desain fasilitas masjid sendiri membuka risiko itu?
## Rasulullah ﷺ Sudah Mengingatkan dengan Sangat Keras
Rasulullah ﷺ melewati dua kuburan dan bersabda:
> إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ…
> (HR. Bukhari dan Muslim)
“Sesungguhnya keduanya sedang diazab… salah satu dari keduanya tidak menjaga diri dari air kencing.”
Perhatikan baik-baik.
Bukan karena dosa yang dianggap besar.
Bukan karena kejahatan publik.
Tetapi karena lalai menjaga diri dari percikan air kencing.
Kalau satu orang saja diazab karena kelalaian pribadi, bagaimana jika kelalaian itu difasilitasi dalam ruang publik paling suci bernama masjid?
Apakah kita benar-benar memahami beratnya persoalan ini?
#Jangan Berlindung di Balik Dalih “Nabi Pernah Berdiri”
Sebagian akan berkata: Nabi ﷺ pernah kencing berdiri.
Benar. Tetapi itu situasional.
Bahkan Aisyah radhiyallahu ‘anha menegaskan:
> مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا قَاعِدً
> “Beliau tidaklah kencing kecuali sambil duduk.”
> (HR. Tirmidzi)
Para ulama seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa duduk lebih utama karena lebih menjaga dari percikan.
Islam tidak melarang berdiri secara mutlak. Tetapi Islam mewajibkan menjaga diri dari najis.
Jika sebuah desain berpotensi kuat menghasilkan percikan, maka memilihnya untuk masjid bukan lagi perkara netral.
Itu adalah keputusan yang harus dipertanggungjawabkan.
#Masjid Bukan Tempat Uji Coba Arsitektur Modern
Allah berfirman:
> فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهُّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
> (QS. At-Taubah: 108)
Masjid dicirikan oleh kecintaan pada kesucian.
Allah juga berfirman:
> وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
HR. Muslim nomor 223 dalam kitab At-Thaharah> (QS. Al-Muddatsir: 4)
“Dan pakaianmu bersihkanlah.”
Pertanyaannya sederhana:
Apakah fasilitas urinoir berdiri benar-benar mendukung perintah ini?
Ataukah kita lebih sibuk mengejar tampilan modern daripada memastikan kesucian?
#Amanah Takmir Itu Berat
Allah berfirman:
> إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ..
> (QS. At-Taubah: 18)
Memakmurkan masjid bukan sekadar membangun fisik. Tetapi menjaga syarat sah ibadah jamaah.
Takmir bukan sekadar pengelola anggaran. Mereka penjaga amanah.
Jika ada risiko najis menyebar karena keputusan desain, maka itu bukan sekadar kesalahan teknis. Itu bisa menjadi kelalaian syar’i.
#Jangan Sepelekan Najis
Rasulullah ﷺ bersabda:
> الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
> “Bersuci adalah setengah dari iman.”
> (HR. Muslim nomor 223 dalam kitab At-Thaharah atau Bersuci)
Setengah dari iman, bukan perkara kecil.
Ironisnya, kita bisa sangat cerewet soal arah kiblat beberapa derajat, tetapi abai pada potensi najis yang mungkin menempel di pakaian sebelum takbiratul ihram.
#Ini Seruan Evaluasi, Bukan Serangan
Tulisan ini keras karena persoalannya serius. Ini bukan untuk mempermalukan takmir. Tetapi untuk menggugah. Jika urinoir berdiri tetap digunakan, maka harus ada desain anti-percikan serius. Harus ada sekat memadai. Harus ada kajian fikih sebelum pemasangan.
Karena rumah Allah tidak boleh menjadi tempat risiko kesalahan ibadah.
#Pertanyaan yang Tak Boleh Kita Hindari
Apakah kita sedang membangun masjid yang megah secara visual, tetapi rapuh secara fikih?
Apakah kita terlalu cepat meniru desain global tanpa menyaringnya dengan kaidah syariat?
Dan yang paling penting jika suatu hari ada jamaah yang shalatnya batal karena najis yang tak ia sadari, apakah kita siap mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah?
Modernitas boleh masuk ke masjid, tetapi syariat harus menjadi hakimnya. Karena di hadapan Allah, yang dinilai bukan kemegahan bangunan melainkan kesucian ibadah. Wallahu a’lam bish-shawab.
