Usai Lebaran, Saatnya Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

www.majelistabligh.id -

Gema takbir Idulfitri menandai berakhirnya bulan suci Ramadan. Namun, bagi seorang muslim, berakhirnya Ramadan bukanlah akhir dari rangkaian ibadah. Seiring dengan kembalinya rutinitas harian, terdapat satu anjuran ibadah yang memiliki keutamaan besar untuk menjaga konsistensi ketakwaan, yakni puasa sunah enam hari di bulan Syawal.

Ibadah ini merupakan pelengkap sekaligus penyempurna dari puasa wajib yang telah dijalankan selama sebulan penuh. Secara normatif, puasa Syawal dapat dilaksanakan segera setelah hari raya Idulfitri, baik secara berturut-turut maupun berselang hari selama masih dalam lingkup bulan Syawal.

Pentingnya ibadah ini didasarkan pada landasan dalil yang kuat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh mayoritas ahli hadis, Rasulullah saw memberikan tamsil pahala yang sangat besar bagi mereka yang menyambung Ramadan dengan enam hari di bulan Syawal.

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ … أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ [رواه الجماعة إلا البخاري والنسائي]

“Dari Abi Ayyub al-Anshari r. a. (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa.” [HR Jama’ah ahli hadis selain al-Bukhari dan an-Nasa’i].

Logika perhitungan pahala ini dijelaskan lebih rinci dalam riwayat lain yang mengaitkan setiap amal kebaikan dengan pelipatgandaan sepuluh kali lipat. Dengan demikian, satu bulan Ramadan setara dengan sepuluh bulan, dan enam hari Syawal setara dengan dua bulan (60 hari), sehingga genaplah hitungan satu tahun.

عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ [رواه أحمد]

“Dari Tsauban, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: “Barang siapa berpuasa Ramadan, maka pahala satu bulan Ramadan itu (dilipatkan sama) dengan puasa sepuluh bulan, dan berpuasa enam hari sesudah Idulfitri [dilipatkan sepuluh menjadi enam puluh], maka semuanya (Ramadan dan enam hari bulan Syawal) adalah genap satu tahun.” [HR Ahmad].

Hal senada juga ditegaskan dalam riwayat Ibnu Majah yang menitikberatkan pada prinsip pelipatgandaan pahala kebaikan:

وَفِيْ رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَه : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ وَ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

“Di dalam riwayat Ibnu Majah dinyatakan [bahwa Rasulullah saw bersabda]: “Barangsiapa berpuasa Ramadan dan enam hari sesudah Idul Fitri, maka itu sama pahalanya dengan puasa genap setahun. Dan barangsiapa melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh (pahala) sepuluh kali lipat.”

Dalam implementasinya, syariat memberikan kelonggaran mengenai teknis waktu pelaksanaan. Umat Islam tidak diwajibkan melakukannya secara beruntun sejak tanggal 2 Syawal, meski hal itu lebih utama bagi yang mampu. Puasa ini tetap sah dilakukan secara terpisah-pisah sepanjang masih di bulan Syawal.

ولإطلاق لفظ الحديث المتقدم من غير تعيين لأحدهما

“Karena keumuman matan hadis yang terdahulu tanpa adanya ta’yin (penjelasan berturut-turut atau berpisah-pisah) maka puasa syawal bisa dikerjakan berturut-turut atau berpisah-pisah.” || sumber: Muhammadiyah.or.id

 

Tinggalkan Balasan

Search