Wacana Konsep Awal Hari KHGT

Wacana Konsep Awal Hari KHGT
*) Oleh : Adi Damanhuri
Dosen Prodi Ilmu Falak UIN Sunan Ampel Surabaya & Tim Pengembang Perangkat Lunak KHGT
www.majelistabligh.id -

Tahun 1447 H kali ini merupakan momen special bagi warga Muhammadiyah termasuk pimpinan di segala lapisan atau struktur. Karena tahun 1447 H, Muhammadiyah sudah secara resmi menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai sistem kalender hijriah yang dipedomani, setelah sebelumnya menggunakan kriteria wujudul hilal (WH) yang sedikit-banyak sudah menjadi trademark bagi Muhammadiyah.

Ada beberapa perbedaan yang secara mendasar antara WH dan KHGT, salah satu yang paling mencolok adalah cakupan wilayah pemberlakuannya atau dikenal wilayatul hukmi-nya, dimana WH bersifat lokal atau hanya untuk wilayatul hukmi se-Indonesia, sedangkan KHGT sudah bersifat global atau seluruh permukaan Bumi.

Dengan perjalanan panjang melalui rekomendasi Muktamar ke-47 di Makassar, keikutsertaan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. (saat itu Ketua MTT PP Muhammadiyah) pada Kongres Penyatuan Kalender Hijriah Global di Turki tahun 2016, Musyawaran Nasional Tarjih ke-32 di Pekalongan, hingga akhirnya melalui Tanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2025 tentang Tanfidz Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal, tertanggal 4 Syakban 1446 H/3 Februari 2025 M menandakan bahwa mulai 1 Muharam 1447 H Muhammadiyah secara resmi telah menggunakan KHGT sebagai sistem kalender hijriahnya.

Di tahun pertama pemberlakuan KHGT oleh Muhammadiyah, beberapa catatan dan respon bermunculan dari internal maupun dari eksternal. Catatan-catatan dan respon, beberapa sudah dibalas dengan tulisan-tulisan yang sudah banyak dimuat di kanal-kanal media internal Muhamamdiyah, salah satunya melalui kanal majelistabligh.id (lengkapnya: https://majelistabligh.id) yaitu media official Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur yang dikelola oleh Majelis Tabligh PWM Jawa Timur.

Begitu juga respon atau tanggapan dari beberapa ormas Islam yang ada di Indonesia, seperti “33 Catatan untuk Konsep KHGT” dari Lembaga Falakiyah PBNU, dan “KHGT Tidak Sesuai Syar’i dan Sains” melalui Dewan Hisabh PERSIS.

Di internal Muhammadiyah sendiri, selain karena masih melekatnya dengan WH ada beberapa catatan penting dari internal Muhammadiyah yang sedikit banyak mempengaruhi respon atau tanggapan dari berbagai pihak terhadap KHGT, salah satunya adalah konsep awal hari pada KHGT dimulai pada Pkl. 00:00.

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, setidaknya kita kenal ada 3 (tiga) produk dari tarjih, yaitu: Putusan, Fatwa, dan Wacana. Melalui tulisan dengan judul “Mengenal Tiga Macam Produk Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah” dijelaskan bahwa:

1. Pertama, Putusan Tarjih adalah hasil dari Musyawarah Nasional Tarjih yang kemudian diresmikan oleh Pimpinan Pusat. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat, karena mendapat legitimasi dari pihak tertinggi dalam Muhammadiyah. Putusan Tarjih memberikan pedoman yang tegas dalam isu-isu keagamaan yang dihadapi oleh umat Muhammadiyah, menciptakan konsistensi pandangan di seluruh struktur organisasi. Misalnya, Fikih Air, Fikih Kebencanaan, dan lain-lain.

2. Kedua, Fatwa Tarjih adalah hasil respons atas berbagai pertanyaan keagamaan yang diajukan kepada Majelis Tarjih Tingkat Pusat. Sidang Fatwa Agama yang diselenggarakan oleh Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan MTT PP Muhammadiyah memutuskan fatwa ini. Fatwa Tarjih memberikan panduan praktis dalam menjawab tantangan keagamaan kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat Muhammadiyah. Melalui buku Tanya Jawab Agama dan terbitan Majalah Suara Muhammadiyah, fatwa ini disosialisasikan kepada umat secara luas, memastikan pemahaman yang tepat terhadap ajaran agama.

3. Ketiga, Wacana Tarjih adalah tempat berkembangnya gagasan-gagasan baru dalam keagamaan. Ini menjadi wadah bagi pemikiran-pemikiran inovatif yang mungkin akan menjadi subjek pembahasan lebih mendalam di masa depan.

Dalam konteks KHGT, sistem kalender yang berdasarkan hasil Kongres Turki tahun 2016 yang menghasilkan KHGT sudah menjadi Putusan Tarjih, dan telah diresmikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Tanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2025 tentang Tanfidz Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal, tertanggal 4 Syakban 1446 H/3 Februari 2025 M.

Sedangkan pada Tanfidz PP Muhammadiyah tentang KHGT yang dimuat pada Berita Resmi Muhammadiyah nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M, halaman 1 sampai halaman 26 tidak memuat tentang konsep awal hari, dimana menurut BRM tersebut yang dimuat diantaranya adalah Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2025 pada halaman 1 dan 2, dan lampirannya pada halaman 3 sampai halam 26.

Pada lampiran SK PP Muhammadiyah tersebut, setidaknya memuat: Pendahuluan (pada halaman 3), Dalil Syar’I dan Argumen Sains, (Sub tentang Dalil Syar’i pada halaman 7, dan Sub tentang Argumen Sains pada halaman 15), Prinsip, Syarat dan Parameter KHGT pada halaman 18 sampai 22, Ijtihad Muhammadiyah pada halaman 22 sampai 24, Penutup pada halaman 24, dan daftar Pustaka pada halamman 25 sampai 26.

Pada intinya bahwa konsep awal hari yang dimulai pkl. 00:00 pada KHGT sebenarnya masuk pada kategori wacana tarjih, bukan merupakan Putusan Tarjih. Wacana konsep awal hari dimulai Pkl. 00:00 yang disosialisasikan atau melalui tulisan-tulisan yang dibuat oleh beberapa pihak dari internal Muhammadiyah yang kebetulan memahami KHGT memulai awal hari pada Pkl. 00:00 langsung mendapat yaitu respon dari LF PBNU khususnya catatan nomor 25 yang berbunyi:

Wacana Konsep Awal Hari KHGT

Penulis sendiri memahami bahwa hasil dari Kongres Penyatuan Kalender Hijriah Global pada tahun 2016 yaitu KHGT memilki konsep awal hari sama dengan yang dipraktikkan oleh mayoritas umat Islam selama ini.

Wacana Konsep Awal Hari Saat Matahari Terbenam.

Konsep awal hari saat Matahari terbenam, sebenarnya statusnya juga masih sama dengan konsep awal hari pada Pkl. 00:00 jika dilihat dari kacamata Tarjih, yaitu sama-sama berstatus Wacana. Konsep awal hari saat Matahari terbenam, jangan disalah-artikan bahwa fenomena Matahari terbenam di berbagai wilayah di muka Bumi berbeda-beda, dalam satu garis Bujur saja dengan lintang yang berbeda-beda akan berpotensi berbeda memulai awal hari karena momen fenomena Matahari terbenamnya berbeda-beda.

Penulis menganggap bahwa betul demikian adanya, karena itulah implikasi dan konsekwensi dari bentuk Bumi yang hampir menyerupai Bola serta rotasi Bumi. Namun wacana konsep awal hari saat Matahari terbenam yang penulis sampaikan, adalah dengan menetapkan bahwa momen awal hari atau pergantian tanggal pada KHGT pada Pkl. 18:00, selain juga untuk menerapkan penerimaan Garis Tanggal Internasional di 180° Bujur Timur.

Momen pergantian hari pada KHGT karena menurut Prinsip KHGT harus menerima Garis Tanggal Internasional (GTI) yang lokasinya di 180° Bujur Timur, maka momen atau waktu permulaan awal hari adalah pada Pkl. 18:00, untuk selanjutnya wilayah-wilayah di muka Bumi lainnya yang lebih ke Barat juga memulai Pkl. 18:00 sesuai waktu lokal secara sekuensial atau mengikuti rotasi Bumi. Pkl. 18:00 merepresentasikan waktu atau fenomena Matahari terbenam, walau momen fenomena Matahari terbenam tidak selalu pada Pkl. 18:00 jika diperhatikan lokasinya atau musimnya.

Setidaknya wacana konsep awal hari yang penulis sampaikan memberi ketenangan bagi warga Muhammadiyah yang masih memiliki keraguan mengenai KHGT terkait konsep awal harinya yang selama ini dibaca atau didengar bahwa memulai hari atau pergantian harinya pada Pkl. 00:00 karena akan berimplikasi pelaksanaan salat tarawih, maka dengan wacana konsep awal hari pkl. 18:00 yang merepresentasikan fenomena Matahari terbenam menjadi makin tenang dalam melaksanakan ibadah salat tarawih.

Baca juga: Perjalanan KHGT dan Dasar Argumentasi Awal Ramadan 1447 H

Selain itu, di beberapa percakapan grup pengembang aplikasi KHGT, oleh Prof. Dr. Susiknan Azhari, M.A. dikonfirmasi melalui mahasiswa-mahasiswa yang sudah kuliah di Turki menyatakan bahwa di Turki sendiri sebagai tempat lahirnya kesepakatan KHGT memulai salat tarawih sehabis salat isya, bukan selepas Pkl. 00:00.

Terakhir, perlu diingat wacana konsep awal hari Pkl. 18:00 yang penulis sampaikan, maupun wacana konsep awal hari Pkl. 00:00, dalam konteks Tarjih masih sama-sama berstatus wacana, maka untuk menjawab hal tersebut Majelis Tarjih dan Tajdid di seluruh jajaran, perlu mambahas secara mendalam mengenai konsep awal hari yang lebih rojih.

Selanjutnya, mengingat beberapa hari lagi akan memasuki Ramadan 1447 H, maka mari seluruh umat Islam menyambut dengan gembira dan mempersiapkan diri untuk fokus beribadah lebih khusyu. Semoga bermanfaat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search