Wajibkah Qadha Salat? Begini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Wajibkah Qadha Salat? Begini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Salat merupakan tiang agama yang wajib ditegakkan setiap Muslim pada waktunya. Namun, bagaimana jika seorang Muslim meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur? Apakah wajib mengqadha (mengganti) salat yang terlewat? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah umat.

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah menegaskan bahwa untuk menjawab persoalan qadha shalat, rujukan utamanya tetap pada Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad ulama.

Shalat Qadha sebagian ulama menyebut dengan istilah Salat Faithah. Menurut Tim Fatwa, tidak ditemukan dasar yang kuat mengenai kewajiban qadha salat fardhu yang sengaja ditinggalkan. Akan tetapi, ada pengecualian jika salat tidak dikerjakan karena alasan syar’i, seperti tertidur atau lupa.

Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abu Qatadah,

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا (رواه الترمذى)
Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata, para shahabat memberitahu kepada Nabi SAW tentang tidur mereka melalaikan dari melakukan shalat (pada waktunya), maka Nabi SAW bersabda; “Sesungguhnya tidak ada kelalaian dalam keadaan tidur, tetapi kelalaian itu terjadi dalam keadaan terjaga. Maka apabila salah seorang di antara kalian lupa atau tertidur sehingga tidak mengerjakan shalat, hendaklah ia melaksanakannya ketika ia telah ingat.”

Dengan demikian, orang yang meninggalkan salat karena lupa atau tertidur, wajib melaksanakannya segera, setelah ingat atau bangun.

Hubungannya dengan Surah An-Nisa’ Ayat 103. Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Ayat ini menegaskan bahwa salat fardhu harus dilakukan pada waktunya. Maka, meninggalkan salat dengan sengaja tanpa uzur syar’i merupakan kelalaian besar yang tidak bisa ditutupi dengan qadha.

Kesimpulan
Qadha shalat hanya berlaku bagi mereka yang lupa atau tertidur, bukan bagi yang meninggalkannya secara sengaja. Majelis Tarjih menekankan pentingnya menjaga salat tepat waktu sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an.

Tinggalkan Balasan

Search