Belakangan muncul pernyataan yang menyatakan bahwa Al-Qur’an tidak memviralkan istilah zakat, melainkan lebih banyak menggunakan istilah sedekah. Pernyataan semacam ini menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami konsep kewajiban zakat dalam Islam. Padahal, kajian terhadap Al-Qur’an, hadis Nabi, serta praktik para sahabat menunjukkan bahwa istilah zakat merupakan terminologi yang sangat jelas dan mapan dalam syariat Islam.
Dalam literatur fiqh klasik maupun kontemporer, zakat bukan sekadar sedekah sukarela, tetapi kewajiban yang memiliki ketentuan hukum, nisab, dan mustahiq tertentu. Artikel ini akan menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara tegas menyebut zakat, diperkuat oleh hadis sahih serta praktik Khulafaur Rasyidin, khususnya kebijakan Abu Bakar dalam memerangi orang yang menolak membayar zakat.
Zakat dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an secara eksplisit menyebut istilah zakat dalam banyak ayat, dalam bentuk fi’il Madhi 1 kali, dalam bentuk isyim tafdhil sebanyak 4 kali sedang dalam bentuk Masdar 32 kali, ¹ bahkan sering digandengkan dengan kewajiban shalat sebagai pilar utama agama. Salah satu ayat yang sangat jelas adalah:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”
Ayat ini terdapat di beberapa tempat dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah ayat 43.²
Pengulangan perintah ini menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang fundamental dalam Islam. Bahkan menurut sebagian ulama, perintah zakat dalam Al-Qur’an disebut lebih dari dua puluh kali bersamaan dengan perintah shalat, menunjukkan kedudukannya yang sangat penting dalam sistem ibadah dan sosial Islam.
Selain itu, Al-Qur’an juga menjelaskan secara rinci tentang distribusi zakat dalam firman Allah:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ …
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin…”³
Memang dalam ayat ini digunakan kata الصدقات, namun para ulama tafsir sepakat bahwa yang dimaksud adalah zakat wajib, bukan sekadar sedekah sunnah. Hal ini ditegaskan oleh para mufassir seperti Imam Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir. Dengan demikian, Al-Qur’an menggunakan dua istilah:
- Zakat untuk menunjukkan kewajiban finansial yang spesifik.
- Sedekah yang dalam beberapa konteks juga digunakan untuk zakat wajib.
Penegasan Zakat dalam Hadis Nabi
Kewajiban zakat semakin ditegaskan dalam hadis-hadis Nabi. Salah satu hadis paling viral adalah hadis tentang rukun Islam:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ … وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
“Islam dibangun di atas lima perkara… menunaikan zakat.” ⁴
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dan menjadi dasar bahwa zakat merupakan pilar agama, bukan sekadar amal sosial biasa.
Hadis lain juga menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang memiliki sanksi moral dan sosial bagi yang menolak membayarnya.
Sikap Abu Bakar Memerangi Penolak Zakat
Salah satu bukti paling kuat bahwa zakat adalah kewajiban syariat adalah kebijakan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq setelah wafatnya Nabi.
Dalam hadis sahih riwayat Muslim disebutkan bahwa sebagian orang Arab menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah. Abu Bakar kemudian menyatakan:
وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ
“Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa saja yang memisahkan antara salat dan zakat.” ⁵
Bahkan beliau menambahkan:
“Demi Allah, jika mereka menolak menyerahkan tali unta yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka.” ⁶
Sikap ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar sedekah sukarela, tetapi kewajiban negara dalam sistem sosial Islam.
Pandangan Dr. Abdul Qadir Audah
Dr. Abdul Qadir Audah dalam karyanya Al-Māl fī al-Islām menjelaskan bahwa zakat merupakan sistem ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam Islam. Menurutnya, Islam membedakan antara sedekah yang bersifat sukarela dengan zakat yang bersifat wajib.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban finansial dalam Islam terbagi dua:
Sedekah wajib, yaitu zakat.
Sedekah sunnah, yaitu sedekah yang dianjurkan di luar zakat. ⁷
Audah menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen distribusi kekayaan yang memiliki dimensi ibadah sekaligus keadilan sosial.
Pandangan Yusuf Al-Qaradawi
Ulama kontemporer terkemuka, Yusuf Al-Qaradawi, dalam kitab monumentalnya Fiqh az-Zakah, juga menegaskan bahwa zakat merupakan sistem ekonomi Islam yang sangat jelas dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Menurutnya, penggunaan kata sedekah dalam sebagian ayat Al-Qur’an tidak berarti menghapus istilah zakat. Sebaliknya, kata tersebut dalam konteks tertentu justru menjadi istilah umum yang mencakup zakat wajib.
Ia menulis bahwa zakat merupakan “pilar sistem keuangan Islam yang tidak dapat digantikan oleh konsep sedekah sukarela.” 8
Kesimpulan
Kajian terhadap Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama menunjukkan bahwa klaim bahwa Al-Qur’an tidak mengenal istilah zakat merupakan pandangan yang tidak tepat.
Pertama, Al-Qur’an secara eksplisit menyebut kata zakat dalam banyak ayat dan bahkan menggandengkannya dengan kewajiban shalat. Kedua, hadis Nabi menegaskan bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam. Ketiga, praktik sahabat, terutama Abu Bakar ash-Shiddiq, menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum bagi yang menolaknya.
Pandangan para ulama klasik dan kontemporer, seperti Abdul Qadir Audah dan Yusuf Al-Qaradawi, semakin memperkuat bahwa zakat adalah institusi syariat yang jelas, bukan sekadar sedekah sukarela.
Dengan demikian, pemahaman yang benar terhadap konsep zakat sangat penting agar umat Islam tidak terjebak pada reduksi makna yang dapat mengaburkan kewajiban syariat yang telah disepakati sejak masa Nabi hingga para ulama sepanjang sejarah. (*)
Footnotes
- Maushu’a al-Tafsir al-Maudhu’I, bab : Az-Zakah jilid 17/39
- Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 43.
- Al-Qur’an, Surah At-Taubah: 60.
- Muslim ibn al-Hajjaj, Sahih Muslim, Kitab al-Iman, hadis tentang rukun Islam.
- Muslim ibn al-Hajjaj, Sahih Muslim, Kitab al-Iman, Bab perintah memerangi orang yang menolak zakat.
- Abdul Qadir Audah, Al-Māl fī al-Islām (Kairo: Dar al-Kitab al-Arabi, tanpa tahun), hlm. 187.
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1973), jil. 1, hlm. 38.
