Zakat untuk MBG: Perspektif Fikih dan Filantropi Sosial

Zakat untuk MBG: Perspektif Fikih dan Filantropi Sosial
*) Oleh : Muhammad Roissudin
Mahasiswa Doktoral Filantropi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
www.majelistabligh.id -

Program spektakuler Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diklaim sebagai agenda strategis nasional dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Meski memantik pro dan kontra, program ini terus berjalan dirancang untuk menjangkau jutaan pelajar, ibu hamil, dan kelompok rentan guna mengatasi masalah stunting dan kekurangan gizi.

Berdasarkan laporan sejumlah media nasional seperti detik.com, Kompas.com dan Tempo.co, kebutuhan anggaran MBG diproyeksikan mencapai lebih dari Rp336 triliun, menjadikannya salah satu program sosial terbesar dalam sejarah kebijakan publik Indonesia.

Besarnya kebutuhan anggaran ini memunculkan berbagai wacana alternatif pembiayaan, termasuk usulan pemanfaatan dana zakat sebagai bagian dari dukungan sosial.

Dalam perspektif filantropi sosial Islam, zakat merupakan instrumen solidaritas umat yang memiliki fungsi sosial untuk membantu kelompok rentan. Namun, zakat berbeda dengan bantuan sosial negara karena zakat memiliki ketentuan normatif yang mengikat secara syariat.

Menteri Agama RI, KH. Nasaruddin Umar, sempat diisukan melontarkan gagasan yang mengaitkan penggunaan zakat dengan program MBG, tetapi kemudian memberikan klarifikasi bahwa zakat tetap harus disalurkan kepada fakir miskin dan golongan delapan asnaf sesuai ketentuan Al-Qur’an. Klarifikasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas zakat sebagai amanah keagamaan, bukan sekadar instrumen fiskal negara.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Dr. Rizaluddin Kurniawan, Pimpinan BAZNAS RI, yang menyatakan, BAZNAS memastikan zakat disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf, seperti dikutip sejumlah media. Pernyataan ini menegaskan bahwa zakat memiliki batasan distribusi yang jelas dan tidak dapat digunakan secara bebas untuk membiayai program negara secara umum. Dengan demikian, meskipun zakat memiliki dimensi filantropi sosial, penggunaannya tetap harus berada dalam kerangka syariat yang ketat.

Pemberdayaan Sosial dalam Perspektif Fiqih Zakat

Dalam perspektif fikih, zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki tujuan spiritual dan sosial. Allah SWT berfirman:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil.” (QS. At-Taubah: 60).

Ayat ini menjadi dasar normatif bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf). Oleh karena itu, zakat tidak dapat digunakan di luar kelompok tersebut tanpa dasar ijtihad yang kuat. Para ulama menegaskan bahwa zakat adalah hak mustahik, bukan sumber pendapatan bebas yang dapat dialihkan untuk kepentingan umum negara tanpa batasan syariat.

Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa zakat memiliki fungsi spiritual sebagai sarana penyucian jiwa dan pembebasan manusia dari sifat kikir. Zakat membersihkan hati dari dominasi materialisme dan memperkuat kesadaran bahwa harta adalah amanah dari Allah SWT.

Dalam konteks filantropi sosial, zakat tidak hanya membantu mustahik secara ekonomi, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan keseimbangan moral masyarakat. Dengan demikian, zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus instrumen keadilan sosial yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar instrumen fiskal.

Dalam praktik kontemporer, zakat juga berkembang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Tidak hanya bersifat konsumtif, zakat kini banyak diarahkan pada program produktif seperti pemberdayaan usaha mikro, pendidikan, dan pelatihan keterampilan. Pendekatan ini bertujuan mengubah mustahik menjadi mandiri secara ekonomi, bahkan berpotensi menjadi muzakki di masa depan. Inilah esensi filantropi sosial Islam yang tidak hanya mengatasi kemiskinan, tetapi juga membangun kemandirian.

Keadilan Sosial dan Konsep Negara Sejahtera

Yusuf al-Qaradawi dalam karyanya Fiqh az-Zakah menjelaskan bahwa zakat merupakan pilar utama dalam sistem kesejahteraan sosial Islam. Zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang memastikan kelompok lemah mendapatkan perlindungan ekonomi. Dalam konsep negara sejahtera (welfare state), zakat berperan sebagai instrumen sosial yang melengkapi peran negara dalam menciptakan keadilan ekonomi. Namun, al-Qaradawi menegaskan bahwa zakat tetap merupakan hak mustahik dan tidak boleh diubah menjadi sumber pembiayaan umum negara.

Dalam konteks filantropi sosial modern, zakat dapat bersinergi dengan program negara seperti MBG, tetapi bukan sebagai sumber pembiayaan utama negara. Zakat dapat membantu fakir miskin yang menjadi bagian dari kelompok sasaran program tersebut, tetapi tidak dapat digunakan untuk membiayai keseluruhan program negara. Prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan antara tanggung jawab negara dan amanah syariat.

Pengalaman pengelolaan zakat di berbagai negara Muslim menunjukkan, zakat memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan sosial jika dikelola secara profesional dan sesuai syariat. Namun, menjaga integritas zakat merupakan kunci utama keberhasilannya. Ketika zakat dikelola sesuai prinsip fiqih dan filantropi sosial, zakat tidak hanya menjadi instrumen bantuan ekonomi, tetapi juga menjadi kekuatan moral yang memperkuat solidaritas dan keadilan sosial.

Dengan demikian, wacana zakat untuk MBG harus ditempatkan dalam kerangka filantropi sosial yang benar. Zakat tetap harus disalurkan kepada delapan asnaf sebagaimana ketentuan Al-Qur’an, sementara negara tetap memikul tanggung jawab utama dalam pembiayaan program kesejahteraan publik. Sinergi yang tepat antara negara dan lembaga zakat akan memperkuat sistem kesejahteraan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariat. (*)

 

Daftar Pustaka:
Al-Qur’an al-Karim, QS. At-Taubah: 60.
Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ Ulumuddin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh az-Zakah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
BAZNAS RI. (2026). Pernyataan resmi distribusi zakat untuk delapan asnaf.
Tvonenews.com. (2026). Pernyataan pimpinan BAZNAS tentang distribusi zakat.
Kementerian Agama RI. (2026). Klarifikasi Menteri Agama tentang peruntukan zakat.
Kompas.com. (2026). Anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam RAPBN.
Tempo.co. (2026). Analisis anggaran dan implementasi Program MBG.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search