Kata dia, para guru dan karyawan tersebut selalu punya alasan bila diminta untuk aktif di Persyarikatan Muhammadiyah.
Baca juga: Beri Sanksi Pegawai AUM yang Malas Bermuhammadiyah
“Ada saja alasannya. Bilangnya sudah mengajar mulai pagi hingga sore. Kalau diminta hadir pengajian hari Sabtu, alasannya hari libur. Waktunya untuk keluarga,” ungkap istri almarhum Nadjib Hamid (wakil Ketua PWM Jawa Timur).
Kondisi tersebut membuat Luluk dan pengurus lain prihatin. Mereka kemudian bersepakat untuk menegakkan aturan agar guru dan karyawan AUM bisa terlibat aktif bermuhammadiyah.
“Kami memutuskan untuk mewajibkan seluruh pegawai AUM aktif saat pengajian dan aktif pula bermuhammadiyah. Kalau menolak termasuk dalam kategori pelanggaran. Itu sesuai dengan tata kepegawaian PP Muhammadiyah.
“Saya pelajari tata kepegawaian PP Muhammadiyah. Ternyata, pegawai yang tidak mengikuti kegiatan yang diadakan Muhammadiyah, termasuk pelanggaran.
Bukan hanya pengurus PCM tapi juga ortom,” tegasnya.
Kebijakan itu, timpal Luluk, ternyata berdampak besar pada aktivitas berorganisasi di Muhammadiyah. Pimpinan, pengutus AUM, guru dan pegawai berkomitmen menyemarakkan kegiatan Muhammadiyah.
Mula-mula melalui pengajian rutin yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai. Tidak seratus persen datang, namun jumlah lebih banyak dari sebelumnya.
Baca juga: Kerja di AUM, tapi Tak Pernah Aktif Bermuhammadiyah
Dikatakan Luluk, pihaknya memberlakukan reward dam punishment untuk penegakan disiplin ini .
“Jika pegawai terlambat 15 menit, maka kami anggap tidak hadir. Kalau tidak hadir, wajib melampirkan surat izin. Dan jika tidak hadir tiga kali berturut-tutut, kami panggil,” terang Ibu tiga anak yang sedang menempuh Program Pascasarjana di UM Surabaya ini.
Sebaliknya, terang dia, mereka yang aktif dan konsisten mengikuti kegiatan Muhammadiyah mendapat reward, bentuknya dari pemberian sertifikat sampai hadiah umrah ke Tanah Suci.
“Seperti salah satu lembaga yang di bawah pengelolaan kami, yakni SD Muhammadiyah 6 Gadung Surabaya (SD Musix) yang memberikan reward berupa biaya perjalanan umrah dua guru/ karyawan setiap tahunnya. Ini diberikan sebagai bentuk loyalitas bermuhammadiyah dari seorang pegawai sekaligus komitmennya dalam pengabdian,” jabar Luluk.