*) Oleh: Ferry Is Mirza DM,
Meninggalkan amar makruf nahi munkar merupakan maksiat yang besar, berakibat pada adanya ancaman dari Allah berupa azab atas umat ini.
Hal ini merupakan penekanan betapa pentingnya aktivitas tersebut.
Dampak dari ditinggalkannya amar makruf nahi munkar adalah sebagai berikut :
1. Tidak dikabulkan doa (permintaan) seorang hamba.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
“Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, hendaknya kalian betul-betul melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar atau (jika kalian tidak melaksanakan hal itu) maka sungguh Allah akan mengirim kepada kalian siksa dari-Nya kemudian kalian berdoa kepada-Nya (agar supaya dihindarkan dari siksa tersebut) akan tetapi Allah Azza Wa Jalla tidak mengabulkan do’a kalian.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi dan dihasankan oleh al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’)
Hadis di atas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar itu permintaannya tidak dikabulkan oleh Allah Azza Wa Jalla.
2. Mendapatkan laknat dari Allah Azza wa Jalla.
Hal tersebut telah terjadi pada umat sebelum umat ini, yaitu Bani Isra’il.
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman Allah Azza wa Jalla:
“Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat dengan lisan Dâwud dan Isa putra Maryam, hal itu disebabkan karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain senantiasa tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat, sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS.al-Mâidah : 78-79)
Dalam ayat pertama Allah Azza wa Jalla menyebutkan jauhnya orang-orang kafir bani Israil dari rahmat Allah Azza wa Jalla.
Hal itu sebagai bentuk hukuman bagi mereka dikarenakan kedurhakaan dan pelanggaran mereka atas batasan-batasan Allah Azza wa Jalla dan hak-hak orang lain. Karena sesungguhnya setiap amal perbuatan pastilah akan ada ganjarannya.
Kemudian dalam ayat selanjutnya Allah Azza wa Jalla mengabarkan kepada hamba-hamba Nya yang beriman perihal kemaksiatan yang menyebabkan mereka (orang-orang kafir itu) tertimpa dengan hukuman tersebut.