عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ
Dari Hafshah dari Ummu ‘Athiyyah berkata, “Pada hari Raya Idul Fitri kami diperintahkan untuk keluar sehingga kami mengajak anak-anak gadis dari biliknya dan juga para wanita yang sedang haid.
Mereka duduk di belakang barisan laki-laki dan mengucapkan takbir mengikuti takbir laki-laki, dan berdoa mengikuti doanya laki-laki dengan mengharap keberkahan dan kesucian hari raya tersebut.” (HR Bukhari No: 918).
Kandungan Hadis:
1. Hari Raya Idul Fitri adalah hari raya terbesar bagi umat Islam, dibuktikan dengan anjuran Nabi untuk mengerahkan seluruh anggota keluarga datang di puncak acara, yaitu Salat Id di lapangan.
2. Usahakan sebelum berangkat minum atau makan sekadarnya, sebagai pembeda dari hari-hari puasa sebelumnya.
3. Jalur jalan yang dilalui diusahakan untuk menempuh jalur yang berbeda. Sunah dari Nabi adalah jalur berangkat menuju Salat Id, berbeda dengan jalur kepulangan dari tempat salat Ied untuk pulang ke rumah.
4. Setiap laki dan wanita, tua-muda, besar-kecil, dan berhadas-suci hendaknya melafalkan takbir, tahmid, dan tasbih dengan suara jahr semenjak keluar dari rumah hingga menuju ke tempat salat.
5. Salat Idul Fitri adalah salat yang sangat dianjurkan, (bahkan sebagian pendapat mengategorikan sebagai wajib, dengan alasan bahwa ketika hari raya Idul Fitri jatuh di hari Jumat, maka diperkenankan untuk tidak Jumatan, tetapi cukup salat zuhur).
6. Salat Idul Fitri, menurut pendapat yang lebih rojih adalah sunah muakadah.
Oleh karena itu sekalipun hari raya Idul Fitri bertepatan dengan hari Jumat, maka salat Jumat-nya tetap diselenggarakan.
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَجَعَلْنَ يُلْقِينَ تُلْقِي الْمَرْأَةُ خُرْصَهَا وَسِخَابَهَا
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah SAW melaksanakan Salat Hari Raya Idul Fitri dua rakaat dan tidak ada salat sunah sebelum atau sesudahnya.
Kemudian baginda bersama Bilal mendatangi para wanita untuk berkhutbah dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka para wanita memberikan sedekah hingga ada seorang wanita yang memberikan anting dan kalungnya.” (HR Bukhari No: 911) Status: Hadis Sahih
7. Sedekah di Hari Raya Idul Fitri sebagai luapan rasa syukur atas kemenangan yang diraih, sekaligus sebagai bukti bekas gemblengan Ramadhan yang ditindaklanjuti.
Dengan sedekah tersebut menjadikan harta menjadi berkah, kebaikan berlimpah, doa didengar dan yang lebih dari itu adalah sebagai cara untuk menolak bala. (*)