Langkah progesif telah diambil dalam upaya untuk menyatukan sistem waktu dunia Islam. Pada 28-30 Mei 2016, International Hijri Calendar Congress diadakan di Istanbul, Turki, mengumpulkan 127 utusan dari 60 negara.
Kongres ini menjadi arena bagi para ahli falak global untuk merumuskan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT).
Menurut Anggota Divisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Agus Purwanto rumusan KHGT mengenai kriteria awal bulan menjadi fokus utama kongres ini.
“Dengan persyaratan konjungsi sebelum pukul 00.00 UTC, tinggi hilal 5 derajat, elongasi 8 derajat di mana pun, dan penerapan matlak global, kongres berhasil mencapai kesepakatan,” katanya, Rabu (13/3/2024).
Agus mengatakan, rumusan KHGT yang disepakati oleh 80 peserta kongres, menegaskan bahwa penyatuan sistem waktu Islam bukanlah inisiatif dari Muhammadiyah, melainkan hasil kongres internasional tersebut.
“Ini menjadi langkah signifikan dalam menghadirkan keseragaman dalam perhitungan waktu di seluruh dunia Islam, mengurangi perbedaan yang selama ini terjadi,” tutur dia.
Tahun depan, Muhammadiyah telah memutuskan untuk tidak lagi menggunakan kriteria Wujudul Hilal dalam penentuan waktu awal bulan.
Keputusan ini tidak disebabkan oleh rendahnya kualitas Wujudul Hilal, tetapi lebih karena pemahaman bahwa kriteria tersebut bersifat regional untuk Indonesia, bukan bersifat global yang melingkupi seluruh dunia.
Pertanyaan mengapa Wujudul Hilal tidak diglobalisasikan mungkin menjadi perdebatan menarik.
Kongres di Turki, dengan keputusan yang diambil oleh 80 peserta, mengadopsi KHGT dengan kriteria tinggi hilal 5 derajat dan elongasi 8 derajat.
Dalam pandangan kongres, hilal dianggap terlihat setelah memenuhi kriteria tersebut, dan prinsip matlak global diterapkan, yang berarti keputusan ini diberlakukan secara universal di seluruh dunia.
Menurut Agus, argumen yang mendasari keputusan tersebut juga dapat ditemukan dalam hadis dan pandangan fukaha seperti yang dikutip dalam pandangan Imam Nawawi dalam penjelasannya terhadap kitab sahih Muslim.
“Imam Nawawi menyatakan bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa pengamatan bulan di suatu tempat berlaku untuk seluruh penduduk bumi,” beber Agus.
Dengan demikian, imbuh dia, keputusan untuk memperkenalkan KHGT dengan kriteria tertentu mencerminkan upaya untuk mencapai keseragaman dan konsistensi dalam penetapan waktu Islam di seluruh dunia.
Juga menegaskan bahwa pengamatan bulan tidak hanya bersifat regional, tetapi universal. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News